Pelanggar Prokes di Badung Didominasi WNA
MANGUPURA, NusaBali
Berbagai upaya dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika beraktivitas.
Namun, faktanya masih ada saja warga yang melanggar prokes. Bahkan, dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, pelanggar prokes justeru didominasi warga negara asing (WNA).
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyebutkan dari ratusan pelanggaran prokes, 90 persen di antaranya merupakan WNA. Jika melihat data, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, kedua, dan PPKM Mikro, telah mengenakan sanksi denda terhadap 359 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pelanggar berstatus WNA sebanyak 323 orang dan WNI 36 orang.
“Warga asing mendominasi sejauh ini. Bahkan, dari pelanggaran yang dikenakan sanksi denda 90 persen warga asing. Selama PPKM tahap pertama, kedua dan mikro kami menjaring sebanyak 323 orang WNA pelanggar prokes,” kata Suryanegara, dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Padahal, lanjut Suryanegara, berbagai cara telah dilakukan guna menekan pelanggaran yang dilakukan WNA. Di antaranya mengajak pihak imigrasi, bersurat ke kedutaan/konsulat, pengenaan denda yang semakin masif, dan memberlakukan rapid test antigen. Namun, para WNA sepertinya tidak percaya begitu saja terhadap wabah Covid-19. Sebab, buktinya setiap hari masih saja ditemukan WNA yang tidak taat prokes.
“Kami sudah berupaya terus, termasuk data pelanggar WNA kami update ke Imigrasi, menyurati kedutaan atau konsulat, pengenaan denda yang semakin masif kepada mereka (WNA), termasuk melakukan rapid test antigen, tapi masih ada yang melanggar,” kata Suryanegara.
mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu, mengimbau supaya semua pihak menaati prokes kesehata, terutama mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak. *ind
Komentar