Tikam Pacar Hingga Tewas, Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Oki Pemila alias Yunus, 32, asal Sumba Timur, NTT harus membayar mahal aksi sadisnya menusuk pacarnya sendiri dengan pisau hingga tewas.
Oki dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Selasa (16/2). "Kami tuntut maksimal (15 tahun penjara) karena korbannya meninggal dunia," ujar JPU AA Teja Buana.
JPU Kejari Badung tak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa Oki Pemila alias Yunus, 32. Pertimbangan memberatkan lainnya karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan bisa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya minta waktu menyiapkan pembelaan kepada majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Agustus 2020 pukul 13.40 di Jalan I Wayan Gentuh V, Dalung, Kuta Utara, Badung. Sebelum aksi mengerikan tersebut, Oki sempat memergoki pacarnya bersama laki-laki lain di kamar kosnya.
Keesokan harinya pukul 12.00 Wita, terdakwa dan korban saling berbalas pesan di Mesengger untuk bertemu. Korban mengiyakan, tapi tidak mau bertemu di kamar kos dan minta terdakwa menunggu di sebuah gang dekat kamar kos-kosan.
Namun, yang terjadi terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban. “Terdakwa membuang pisau dan melarikan diri,” imbuhnya. Korban berteriak meminta tolong. Warga pun berdatangan dan membawa korban ke RSUD Mangusada, Kapal, Mengwi, Badung. Sebelum sampai ke rumah sakit korban sudah meninggal karena pendarahan. *rez
Komentar