Dewan Setujui Ranperda Penyelenggaraan PAUD Dilanjutkan
SINGARAJA, NusaBali
Enam fraksi DPRD Buleleng menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.
Kesepakatan itu disampikan pada rapat paripurna internal pandangan umum fraksi-fraksi DPRD di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Selasa (16/2) kemarin. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Komisi IV DPRD Buleleng yang memprakarsai ranperda penyelenggaraan PAUD mengawali dengan pemaparan. Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranitasari menjelaskan ranperda PAUD ini diinisiasi untuk memperkuat Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020, yang diterbitkan pada Agustus 2020.
Perbup itu mengatur tenyang penyelenggaraan Pendiidkan Anak Udia Dini satu tahun pra sekolah dasar. Kondisi itu pun membuat Komisi IV mulai merancang ranperda memlalui pembahasan internas komisi hingga bisa diaukan dalam masa persidangan kedua tahun 2020-2021, sejak bulan November 2020 lalu. Naskah akademik ranperda penyelenggaraan PAUD disusun oleh Universitas Panji Sakti Singaraja.
“Ranperda selain mengharmonisasi Perbup nomor 62 tahun 2020 akan menjadi payung hukum Perbup yang sudah diterbutkan. Kami juga sertakan kajian tambahan tentang penyandang disabilitas khsuus PAUD setelah kami lakukan pembahasan internal dan sosialisasi melalui webinar, sehingga mendapatkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan ranperda ini,” jelas Srikandi Partai Demokrat ini. Politisi asal Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan ini. Kedepannya dengan pembentukan Perda penyelenggaraan PAUD, masih perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya PAUD dan ketersediaan fasilitas yang mendukung penyelenggaraan PAUD di masing-masing desa di Buleleng.
Sementara itu 6 Fraksi DPRD Buleleng saat menyampaikan pemandangan fraksi secara umum disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun ada beberapa catatan yang disampikan beberapa fraksi untuk menyempurnakan ranperda. Seperti yang disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Trisna Adi. Dalam pembentukan ranperda harus dicermati 4 alasan yang menjadi alasan utama penyelengagraan PAUD. Yakni alasan Pendiidkan, Ekonomi, Sosial dan Hak Hukum. “Pendidikan PAUD sangat penting di tengah perkembangan otak anak pada usia 0-4 tahun mencapai 50 persen. Sehingga memerlukan pendidikan dini ini sangat penting untuk mewujudkan generasi emas,” jelas Dody Trisna politisi asal Desa Bondalem Kecamatan Tejakula ini.
Hal senada juga disampikan Fraksi gabungan PDI Perjuangan Gerindra dan Demokrat. Melalui juru bicaranya I Wayan Indrawan, gabungan fraksi ini menyetujui Ranperda Penyelenggaraan PAUD dilanjutkan, karena ada kebijakan pemerintah Kabupaten Bulelengd alam penyelenggaraan PAUD belum memadai. Yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya PAUD. Selain itu belum optimalnya kulitas dan kuantitas tenaga pendidikan dan pendidik. “Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi sangat penting dan urgent karena akan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan. Khususnya dalam penyusunannya dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis serta yuridis sehingga mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan pencapaian keadilan,” ucap Kader PDI Perjuangan asal Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada Buleleng ini. *k23
1
Komentar