nusabali

Hanya Ingin Pengakuan Tanah PKD

Desa Adat Gianyar Dambakan Mediasi

  • www.nusabali.com-hanya-ingin-pengakuan-tanah-pkd

Supaya ada pengakuan tanah PKD itu. Setelah itu, kami akan serahkan ke Pemkab untuk dikelola. (Bendesa Gianyar Dewa Swardana)

GIANYAR, NusaBali

Surat permohonan perlindungan hukum Desa Adat Gianyar ke Polda Bali, menuai beragam tanggapan. Menyikapi itu, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana menegaskan Desa Adat Gianyar mendambakan mediasi dengan Pemkab Gianyar. Desa Adat, melalui paruman hanya ingin mengamankan palemahan berupa tanah PKD sebagaimana konsep Tri Hita Karana.

"Kami cuma ingin dapat pengakuan bahwa itu tanah PKD, dibuktikan dengan sertifikat. Pemkab Gianyar silahkan nyari sertifikat hak guna pakai, yang tahu teknisnya adalah BPN," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media didampingi Manggala Sabha Desa dan Prajuru Desa Adat Gianyar di Pura Puseh Gianyar, Rabu (17/2).

Terkait bukti kepemilikan, Dewa Swardana menegaskan desa adat di seluruh Bali tidak memiliki bukti. Bukti kepemilikan PKD berdasarkan histori yang  ditempati krama. "Tanah yang jadi klaim adat karena ada histori tentang PKD yang ditempati krama. Dari berdirinya desa Adat Gianyar ini. Kalau ada mediasi, kami bisa ungkap semua itu," tegasnya.

Dewa Swardana juga menegaskan, desa adat tidak ingin merecoki pembangunan Pasar Umum Gianyar yang dilakukan Pemkab Gianyar. "Kami hanya ingin menyelamatkan tanah milik adat. Kami justru berharap harmonisasi dengan Pemkab Gianyar," terangnya. Oleh karena itu,  

Desa Adat Gianyar akan tetap bersikukuh mensertifikatkan tanah Pasar Gianyar, khusus bagian tanah PKD-nya. "Karena PKD tidak bisa ditukar guling, tidak bisa dijual. Yang bisa dimanfaatkan adalah bangunan di atasnya. Tidak ada pula tanah PKD berkurang," terangnya.

Dia membantah tudingan bahwa Desa Adat Gianyar memonopoli Pasar Gianyar. ‘’Itu tidak benar. Keinginan kami hanya satu, supaya ada pengakuan tanah PKD itu. Setelah itu, kami akan serahkan ke Pemkab untuk dikelola sebagai Pasar Umum Gianyar," jelasnya.

Jelas dia, Desa Adat Gianyar tidak akan meminta lebih dari apa yang telah disepakati, yakni mengelola parkir dan Pasar Sengol. ‘’Itu sudah cukup. Kami mendukung sepenuhnya revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini. Kalau tidak percaya atau ragu, ayo…kita mapejati upasaksi," tegasnya.

Di tempat terpisah, salah seorang tokoh Desa Adat Gianyar Ida Bagus Rai Djendra menegaskan sangat mendukung langkah Desa Adat Gianyar. Karena apa yang dilakukan desa adat melalui bendesanya, sudah sesuai mekanisme, terutama paruman prajuru Desa Adat Gianyar. Dia mengimbau kepada para wakil rakyat yang menyikapi persoalan ini agar berasaskan kesejahteraan rakyat. ‘’Sebagai warga Desa Adat Gianyar, saya menunggu peran wakil rakyat untuk bisa menjembatani persoalan ini,’’ tegas mantan konsulat RI ini.

Ditemui terpisah, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengaku tidak ada permasalahan terkait tanah Pasar Umum Gianyar. "Tidak ada masalah, sedikitpun tidak ada masalah. Proyek pasar tetap jalan," ujarnya singkat. Sebelumnya diberitakan, Bendesa Desa Adat Gianyar Dewa Made Swardana bersurat ke Polda Bali. Tunjuannya, mohon perlindungan hukum terkait  sejumlah tanah PKD milik Desa Adat Gianyar yang dibanguni Pasar Umum Gianyar. *nvi

Komentar