nusabali

Putus Kontrak Kerjasama dengan Pemkab Tabanan

  • www.nusabali.com-putus-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-tabanan

TABANAN, NusaBali
Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan (Bedugul) di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan putuskan tak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Alasannya karena tidak ada aset Pemkab Tabanan di kawasan objek wisata Ulun Danu Beratan. Berakhirnya kontrak kerjasama ini terhitung dari tanggal 31 Desember 2020. Dengan berakhirnya kontrak kerjasama tersebut, pengelolaan Danau Beratan sekarang sepenuhnya dilakukan oleh Gebog Pesatakan (Pengempon) Pura Ulun Danu Beratan.

Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika mengungkapkan mulai tanggal 1 Januari 2021 pengelolaan objek wisata Danau Beratan dikelola sendiri oleh Gebok Pesatakan Ulun Danu Beratan. Artinya jika sebelumnya ketua umum dan pengawas pengelolaan dipegang oleh Bupati Tabanan, kini dipegang oleh Kelian Pura Ulun Danu Beratan sekaligus pengawas.

"Sekarang kami mandiri mengelola dilakukan oleh pengempon Pura pengelola Ulun Danu Beratan, saya (Wayan Mustika) ditunjuk sebagai Ketua Pengelola Daya Tarik Wisata Ulun Danu Beratan," ujarnya, Rabu (17/2).

Kata dia, tidak diperpanjangnya kontrak kerjasama ini sudah dilakukan koordinasi antara manajemen DTW Ulundanu Beratan dengan Pemkab Tabanan. Bahkan rancangan untuk mengelola mandiri sudah dipersiapkan sejak 6 bulan sebelum perjanjian selesai. "Koordinasi melalui rapat sudah kita lakukan, mulai sekarang dan ke depan kita kelola mandiri seperti objek wisata The Bloom Garden. Kita kelola mandiri, ini sudah ada payung hukumnya dari Kemenkumham RI," imbuhnya.

Menurutnya dengan tidak adanya kerjasama tersebut, pihak Ulun Danu Beratan hanya menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan Pemkab Tabanan. Pajak yang disetorkan nanti adalah pajak parkir 25 persen, pajak tiket masuk 20 persen dan pajak restauran 10 persen dari hasil pendapatan yang diperoleh Ulun Danu Beratan. "Jadi nanti kita hanya setorkan 3 (tiga) jenis pajak tersebut ke Pemkab Tabanan," tegas Mustika.

Dia menyebutkan, sepengetahuannya Ulun Danu Beratan sudah melakukan kerjasama dengan Pemkab Tabanan sejak tahun 2006 silam atau sejak 15 tahun lalu. Dalam kerjasama itu disetorkan setiap bulan sejumlah 26 persen dari pendapatan tiap bulan. Itu artinya per tahun Ulun Danu Beratan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan estimasi sebanyak Rp 6 miliar sampai Rp 6,5 miliar jika kondisi kunjungan normal.

Jika dihitung secara kasar dan jika situasi normal seperti sebelum pandemi, dengan pemutusan kerjasama ini Pemkab Tabanan akan memperoleh pendapatan lebih besar sekitar Rp 7 miliar setahun jika dibandingkan saat kerjasama. "Jadi bukan hilang PAD Tabanan, justru akan mendapat tambahan, jika situasinya normal dalam artian kunjungan seperti sebelum pandemi," ungkapnya Mustika.

Dia menambahkan meskipun pengelolaan nanti tidak di-back up oleh pemerintah, Mustika meyakini tidak ada masalah. Asalkan Objek Wisata Danau Beratan dikelola dengan cara profesional.

"Seperti contoh The Bloom Garden dikelola mandiri, itu kita anggap sudah baik, saya yakin selama Ulun Danu Beratan dikelola dengan profesional tidak akan ada masalah.  Ke depan kita tetap masih melakukan kerjasama dengan Pemkab Tabanan, seperti bidang promosi wisata, khususnya dengan Dinas Pariwisata," tandasnya.

Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Budiarti, mengatakan meskipun kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan DTW Ulun Danu Beratan berakhir, Pemkab Tabanan sudah menetapkan wajib pajak kepada Ulun Danu Beratan. Ada tiga jenis pajak yang akan dibayarkan tiap tahun, yakni Pajak Restauran, Pajak Tiket Masuk dan Pajak Parkir.

"Ulun Danu Beratan sudah mengkaji dengan mengacu kunjungan wisatawan di tahun 2019 atau sebelum pandemi, 3 wajib pajak yang akan disetorkan ini akan lebih besar dibayarkan dibandingkan dengan kerjasama yang dilakukan sebelumnya dengan asumsi kunjungan normal. Jadi pendapatan Pemkab Tabanan sebenarnya tidak terpengaruh hanya penyetorannya beda rekening. Namun karena kunjungan sekarang seperti ini kemungkinan tidak bisa dipenuhi. Mudah-mudahan pandemi segera berakhir sehingga lancar dalam membayar kewajiban pajak nanti," bebernya.

Sementara dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan menggenjot pendapatan dari segi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Di mana pihaknya sudah bekerjasama dengan perbekel untuk penyebaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). "Harapan kita PBB bisa dikejar dengan kondisi pandemi. Minggu kedua SPPT sudah akan disebar ke desa-desa," tandas Ayu Budiarti. *des

Komentar