6 Pelanggar Prokes Disanksi Push up
SEMARAPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI kembali menggelar Operasi Yustisi Masker, di Jalan Raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (16/2).
Petugas menjaring 6 melanggar prokes karena tidak memakai masker dengan baik dan benar. Sehingga langsung diberikan pembinaan oleh petugas. Mereka juga dikenakan sanksi push up untuk efek jera.
Kepala Satpol PP dan PMK Klungkung I Putu Suarta, ditemui usai operasi yustisi, mengatakan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mentaat prokes. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Penidakan operasi yustisi masker kita lakukan secara humanis, tegas dan terukur," tegas Suarta, Rabu (17/2).
Masyarakat yang terjaring operasi yustisi rata-rata karena lalai. Tetapi tingkat kepatuhan terjadap prokes dalam menggunakan masker sudah cukup tinggi sekitar 70 – 80 persen. Walaupun kepatuhan sudah cukup baik, pihak aparat terus berjuang agar bisa kelalaian masyatakat bisa ditekan seminimal mungkin. "Operasi terus kita lakukan agar masyarakat betul-betul selalu melaksanakan prokes," jelasnya
Di satu sisi, sebagai wujud kepedulian, personel Polres Klungkung membagikan masker kepada masyarakat di areal pasar-pasar, Rabu kemarin. Hal ini merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19. Petugas disebar ke sejumlah titik keramaian warga mengingatkan penerapan 5M, salah satunya pembagian masker kepada Masyarakat.
Sementara itu, Tim Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Gianyar menggelar operasi ke sejumlah desa. 54 pelanggar dikenakan sanksi. Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, usai sidak, Rabu (17/2), mengatakan dari 54 pelanggar itu, 4 orang dikenakan sanksi fisik berupa push up. Mereka menggunakan masker tidak menutupi hidung dan mulut. Satu lagi diberi sanksi menghafalkan Pancasila karena yang bersangkutan membawa masker tidak digunakan malah ditaruh dalam tas, saku. Dua orang dikenakan sanksi denda, karena tidak membawa masker sama sekali. Mereka yang tidak bawa masker dikenakan denda Rp 100.000.
Selain itu, 47 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker seperti tidak menutupi hidung, tidak menutupi mulut. "Mereka dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melanggar prokes guna memutus Covid 19 yang masih mewabah,"kata Kasat Pol PP Watha.
Pria asal Sukawati menambahkan petugas yang terlibat dalam Tim Yustisi ini 159 orang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Gianyar, Camat, Staf Desa, Satgas Desa dan pecalang desa berlangsung di sejumlah desa di 7 kecamatan. Mantan Kadis Sosial Kabupaten Gianyar menambahkan tim Yustisi Gianyar akan terus melakukan razia prokes dan penindakan untuk meningkatkan disiplin warga untuk selalu taati dan mengikuti prokes. *wan,nvi
1
Komentar