nusabali

Sekdes PNS Ditarik dari Desa

  • www.nusabali.com-sekdes-pns-ditarik-dari-desa

Seluruh Sekdes PNS yang ditarik Pemkab Jembrana diberi tugas baru sebagai staf tata usaha di sekolah dasar (SD).

NEGARA, NusaBali

Seluruh PNS yang ditugaskan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di 41 desa di Kabupaten Jembrana ditarik kembali ke Pemkab Jembrana per tanggal 1 Nopember 2016. Posisi mereka digantikan kepala urusan (Kaur) di desa masing-masing. Hanya saja status Kaur ini tak serta merta menjadi PNS. Seiring pengisian jabatan Sekdes, otomatis di seluruh desa se-Jembrana kekurangan Kaur.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Jembrana, I Nengah Ledang, mengatakan jumlah Kaur yang diangkat menjadi Sekdes sebanyak 80 persen. Sisanya sebanyak 20 persen lagi diangkat dari luar perangkat desa. “PNS yang sebelumnya ditugaskan sebagai Sekdes telah ditarik per tanggal 1 Nopember lalu,” ungkap Ledang, Rabu (23/11).

Sehari pasca ditarik ke Pemkab Jembrana, posisi Sekdes sudah langsung terisi karena Pemerintah Desa sudah menyiapkan Kaurnya sebagai pengganti. Dari 41 Sekdes sebelumnya, kata Ledang, tidak ada satu pun yang kembali duduk sebagai Sekdes. Masalahnya, sebagian besar Sekdes sebelumnya terbentur sejumlah persyaratan, terutama batasan usia, termasuk pertimbangan harus berhenti sebagai PNS.

Sekdes lama yang telah ditarik Pemkab Jembrana telah ditempatkan sebagai staf Tata Usaha (TU) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) terdekat. “Semua Sekdes lama ditempatkan di SD,” ujar Ledang. Mengenai posisi Kaur yang naik sebagai Sekdes, beberapa di antaranya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Status Plt ini diterapkan Pemerintah Desa yang tidak memasang anggaran untuk Sekdes, di samping belum menentukan pengganti Kaur. “Kalau perangkat lainnya, Kaur dan Kasi (Kepala Seksi) memang belum semua terisi. Sebagian besar masih proses. Yang sudah pasti semua terisi hanya Sekdes,” tambahnya.

Diterangkan, pengisian sejumlah perangkat desa merupakan tindaklanjut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang telah diatur dalam Perda Jembrana No 3 tahun 2015 serta Perbup Jembrana. Berkenaan pengisian itu, buat sementara lebih diprioritaskan pergantian posisi Sekdes untuk memperlancar pembahasan APBDes 2017. Para Sekdes yang baru akan kami ajak ikut koordinasi untuk perancangan APBDes 2017 di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) tanggal 25 November nanti,” imbuh Ledang. * ode

Komentar