Rapid Antigen 11 Pelanggar Prokes, 1 Reaktif
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 pelanggar prokes. Tiga orang didenda masing-masing Rp 100.000 karena bawa surat swab negatif, tapi tak pakai masker secara benar.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen terhadap 11 orang pelanggar saat melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat (19/2). Dari 11 orang yang dirapid antigen, 1 orang reaktif.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, mengungkapkan dalam razia prokes kali ini Tim Yustisi menyasar kawasan Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Pada sidak yang dimulai pukul 08.00 Wita ini, Tim Yustisi ‘bersiaga’ di pertigaan Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Lumut menyasar pelanggar prokes terutama yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.
Dari razia tersebut terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Sebanyak 11 orang di antaranya dilakukan pembinaan karena mengenakan masker secara tidak benar dan langsung dirapid antigen. Dari 11 pelanggar yang dirapid antigen tersebut, satu pelanggar asal Gianyar dinyatakan reaktif. “Satu orang pelanggar reaktif setelah dilakukan rapid test antigen,” kata Anom Sayoga.
Setelah dinyatakan reaktif, pelanggar tersebut langsung diserahkan ke Puskesmas II Denpasar Barat untuk dilakulan swab test guna mengetahui pelanggar tersebut positif Covid-19 atau tidak, dan dilakukan isolasi. Sementara, untuk tiga pelanggar lainnya tidak dilakukan rapid antigen lantaran sudah membawa surat swab test negatif.
Namun, ketiganya diganjar denda Rp 100.000 lantaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah. “Mereka kami denda karena tidak memakai masker. Alasannya macam-macam. Ada yang hilang, lupa, ada yang bilang ketinggalan,” imbuh mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar, ini.
Anom Sayoga mengatakan, dengan jumlah pelanggar yang masih tinggi setiap harinya, Tim Yustisi akan terus melakukan penertiban penegakan protokol kesehatan PPKM berbasis mikro, serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6M kepada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat tidak meremehkan Covid-19 dan tidak lalai menerapkan prokes. *mis
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, mengungkapkan dalam razia prokes kali ini Tim Yustisi menyasar kawasan Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Pada sidak yang dimulai pukul 08.00 Wita ini, Tim Yustisi ‘bersiaga’ di pertigaan Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Lumut menyasar pelanggar prokes terutama yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.
Dari razia tersebut terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Sebanyak 11 orang di antaranya dilakukan pembinaan karena mengenakan masker secara tidak benar dan langsung dirapid antigen. Dari 11 pelanggar yang dirapid antigen tersebut, satu pelanggar asal Gianyar dinyatakan reaktif. “Satu orang pelanggar reaktif setelah dilakukan rapid test antigen,” kata Anom Sayoga.
Setelah dinyatakan reaktif, pelanggar tersebut langsung diserahkan ke Puskesmas II Denpasar Barat untuk dilakulan swab test guna mengetahui pelanggar tersebut positif Covid-19 atau tidak, dan dilakukan isolasi. Sementara, untuk tiga pelanggar lainnya tidak dilakukan rapid antigen lantaran sudah membawa surat swab test negatif.
Namun, ketiganya diganjar denda Rp 100.000 lantaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah. “Mereka kami denda karena tidak memakai masker. Alasannya macam-macam. Ada yang hilang, lupa, ada yang bilang ketinggalan,” imbuh mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar, ini.
Anom Sayoga mengatakan, dengan jumlah pelanggar yang masih tinggi setiap harinya, Tim Yustisi akan terus melakukan penertiban penegakan protokol kesehatan PPKM berbasis mikro, serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6M kepada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat tidak meremehkan Covid-19 dan tidak lalai menerapkan prokes. *mis
Komentar