Jual Ribuan Obat Keras, Pria asal Jombang Dituntut 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat menjual obat keras illegal, Dwi Santoso, 36, pasrah ketika dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar online.
Terdakwa asal Jombang, Jawa Timur ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 3 bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan. Yakni, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, Rabu (18/2).
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jaksa Wira menilai, perbuatan terdakwa dapat memberikan peluang terjadi penjualan obat keras secara ilegal dan sangat merugikan kesehatan konsumen sebagai pemberat tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Atas tuntutan ini, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Kepada majelis hakim diketuai Kony Hartanto, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Saya minta keringanan hukuman Yang Mulia, karena saya masih menjadi tulang punggung keluarga," kata terdakwa dari balik layar monitor.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Bali dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, 16 November 2020 di Rumah Makan Cianjur Jalan Cok Agung Tresna Renon Denpasar.
Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan logo Y sebanyak 2 botol plastik dengan rincian masing-masing botol berisi 1.025 tablet dan 953 tablet. *rez
1
Komentar