Kalah 32 Suara, Calon Perbekel Angantaka Layangkan Gugatan
Gara-gara Panitia Pilkel Tidak Sahkan Pencoblosan Simetris
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara pencoblosan simetris yang tidak disahkan panitia pemilihan, calon Perbekel Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, I Nyoman Bagiana melakukan gugatan di PN Denpasar.
Selain Panitia Pemilihan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagiana juga menyertakan Camat Abiansemal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga Bupati Badung sebagai pihak turut tergugat.
Humas PN Denpasar, I Made Pasek mengatakan gugatan terkait hasil Pilkel Desa Angantaka tersebut sudah didaftarkan beberapa hari lalu oleh salah satu calon Perbekel. Ketua PN Denpasar juga sudah menunjuk hakim yang akan menggelar sidang perdana pada 1 Maret mendatang. “Ketua PN Denpasar sudah menunjuk Wakil Ketua PN, I Wayan Rumega sebagai ketua majelis. Jadwal sidangnya sudah ditetapkan, Senin, 1 Maret mendatang,” jelas Made Pasek.
Sementara itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Putu Nova Parwata dkk menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia pemilihan yakni melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Yakni menyatakan tidak sahnya model pencoblosan simetris pada surat suara Pikel.
Pencoblosan simetris adalah pemilih sekali melakukan pencoblosan surat suara, tembus dan menghasilkan dua lubang pada surat suara. Lubang pertama pada kotak gambar salah satu calon yang dipilih dan lubang lainnya diluar kotak gambar para calon. Menurut penggugat, adanya lubang kedua ini karena pemilih tidak membuka secara sempurna lipatan surat suara.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara calon Perbekel Desa Angantaka memenangkan AA Ngr Gede Eka Surya dengan 1.099 suara. Sementara penggugat Nyoman Bagiana mendapat 1.067 suara atau selisih 32 suara. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 581 lembar yang didominasi model pencoblosan simetris.
Penggugat melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatannya mengungkapkan bahwa, model pencoblosan simetris yang dinyatakan tidak sah oleh tergugat seharusnya adalah sah berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Perbekel Angantaka tertanggal 25 Nopember 2020. “Yang antara lain menyatakan, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos nomor urut, foto, atau nama salah satu calon Perbekel serta tanda coblos lebih dari satu tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon Perbekel,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dasar hukum penggugat mengajukan gugatan juga adalah Peraturan Bupati Badung No.30 Tahun 2016 yang mengatur tentang suara untuk pemilihan perbekel sah dimana dinyatakan, tanda coblos lebih dari satu tetapi masih didalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon Perbekel.
Oleh karena itu, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini, antara lain memutuskan antara lain, menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Perbekel Desa Angantaka periode 2021 – 2027 tanggal 7 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Serta menyatakan model pencoblosan simetris pada surat suara Pikel Desa Angantaka adalah sah sehingga harus dilakukan penghitungan suara ulang,” pungkasnya. *rez
1
Komentar