Wabup Kasta Serahkan Akta Kematian
SEMARAPURA, NusaBali
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Ny Sri Kasta melayat sekaligus menyerahkan akta kematian dan santunan kematian, ke rumah duka almarhum I Nyoman Subania, di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung,Jumat (19/2).
Santunan ini merupakan program Pemkab Klungkung sebagai lanjutan dari inovasi Pitra Bakti. ‘’Besaran santunan kematian bagi penduduk Klungkung maksimal Rp 1 juta," ujar Wabup Kasta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung Komang Dharma Suyasa mengatakan, program ini melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, perbekel dan perangkat desa, serta ahli waris. Persyaratan pengajuan santunan kematian yakni penduduk adalah orang dewasa berKTP-el Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran, dan lainnya. Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan memberikan santuan kematian adalah janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan yang diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut. Yakni, keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua. Di antaranya, saudara kandung, mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya. *wan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung Komang Dharma Suyasa mengatakan, program ini melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, perbekel dan perangkat desa, serta ahli waris. Persyaratan pengajuan santunan kematian yakni penduduk adalah orang dewasa berKTP-el Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran, dan lainnya. Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan memberikan santuan kematian adalah janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan yang diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut. Yakni, keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua. Di antaranya, saudara kandung, mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya. *wan
Komentar