Pandemi Paksa Target PHR 2021 Turun
TABANAN, NusaBali
Pandemi Covid-19 membuat Pemkab Tabanan tahun 2021 menurunkan target penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Penurunan tersebut seiring kelesuan pariwisata di Tabanan yang makin tak terkendali. Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) tahun 2021, target penerimaan pajak hotel Rp 9,1 miliar dan target penerimaan pajak restoran Rp 12.948.000.000. Sedangkan tahun 2020, target pajak hotel dalam APBD induk (sebelum pandemi Covid-19) untuk penerimaan pajak hotel adalah mencapai Rp 18.423.450.000. Target pajak restoran Rp 20.566.573.0000. Namun karena pandemi di tahun 2020 tersebut mengalami perubahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengungkapkan, tahun ini tidak ada keringanan untuk PHR karena memang aturannya tidak ada. Kendatipun tidak ada keringanan, sesungguhnya pembayaran PHR bagi pelaku pelaku usaha sesuai dengan transaksi yang terjadi. Artinya, ketika hotel maupun restoran tersebut mendapatkan tamu, maka tamunya yang menyetor 10 persen kepada hotel dan kemudian hotel yang menyetor kepada pemerintah daerah. "Itu konsepnya. Tapi saat ini tamu tidak ada, sehingga mereka ini tidak bisa menyetor pajak PHR. Jadi mereka menyetor berdasarkan hasil yang mereka terima dari masyarakat yang menyewa hotel atau makan di restoran,” bebernya, Jumat (18/2).
Dampak dari hal tersebut target PHR dipatok turun tahun 2021. Tahun 2021 target penerimaan pajak hotel ditarget Rp 9,1 miliar dan target penerimaan pajak restoran Rp 12.948.000.000. "Target yang dipasang ini mengalami penurunan dari tahun 2020," imbuhnya.
Diterangkan untuk target pajak hotel di tahun 2020 di DPA induk (sebelum pandemi Covid-19) adalah mencapai Rp 18.423.450.000. Namun karena pandemi Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pemerintah seperti penutupan bandara, penurunan angka kunjungan wisatawan dan juga refocusing anggaran, maka target penerimaan PHR diturunkan ke angka Rp 4.673.450.000. Kemudian di anggaran perubahan, target tersebut kembali mengalami koreksi dengan posisi meningkat menjadi Rp 5.673.450.000. “Dari target pajak hotel tersebut dengan adanya pandemi realisasinya hanya bisa mencapai Rp 3.949.505.226,64 atau tercapai 69,61 persen,” bebernya.
Tahun 2020, jelas Budiarti, untuk target penerimaan pajak restoran di APBD induk mencapai Rp 20.566.573.0000. Tapi karena dampak pandemi, target tersebut mengalami pergeseran menjadi Rp 5.866.573.000, kemudian di anggara perubahan terkoreksi kembali menjadi Rp 7.666.573.000 dan pada akhir tahun target tersebut hanya terealisasi Rp 6.740.408.607,78 atau tercapai 87.92 persen. "Untuk target PHR tahun ini bisa saja kembali mengalami perubahan sesuai dengan dampak Covid-19 sekarang," tandas Budiarti. *des
Komentar