Mantan Bupati Arnawa Serang Gianyar
Persidangan kasus dugaan korupsi upah pungut yang menyeret dua mantan Kadispenda Bangli, Bagus Rai Dharnayuda (periode 2006-2009) dan AA Gede Alit Darmawan (periode 2009-2010), sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (23/11), memasuki babak baru dengan dihadirkannya mantan Bupati Bangli (2000-2005, 2005-2010) I Nengah Arnawa sebagai saksi.
Kemarin Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Upah Pungut Bangli
DENPASAR, NusaBali
Sebelum sidang dimulai, mantan Bupati Arnawa sempat serang Bupati Bangli saat ini, Made Gianyar.Mantan Bupati Arnawa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk mengusut keterlibatan Made Gianyar dalam kasus dugaan korupsi upah pungit sektor pertambangan Kabupaten Bangli ini. Arnawa mengatakan, sebelum mengeluarkan SK terkait pembagian upah pungut periode 2006-2010, pihaknya sudah melakukan kajian teknis. Prosesnya, inisiator, merancang, dan membuat SK ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bangli.
Setelah dibuat rancangannya, secara yuridis dikaji oleh Bagian Hukum, dilanjutkan ke Asisten III dan Sekda Kabupaten Bangli. Kemudian, Sekda menindaklanjuti kepada Bupati. “Sehingga Bupati hanya menandatangani setelah diverifikasi oleh dinas teknis. Intinya, SK itu diterbitkan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” papar Arnawa.
Arnawa menduga pemicu adanya kasus ini adalah pencabutan SK Pembagian Upah Pungut 2011 yang dilakukan Bupati Bangli Made Gianyar. SK Pembagian Upah Pungut 2011 itu sendiri merujuk ke SK sebelumnya saat Arnawa menjabat Bupati Bangli. “Kalau memang bermasalah, kenapa Bupati (Made Gianyar, Red) mencabut SK 2011 dan tidak mencabut semuanya (SK 2006-2010)? Berarti Bupati mengakui SK 2006-2010 tidak bermasalah, karena sudah sesuai ketentuan,” tegas Arnawa.
“Lebih-lebih, upah pungut periode 2006-2010 yang diberikan tersebut sudah melalui APBP dan telah diverifikasi mulai intern Pemkab Bangli hingga Gubernur Bali, BPK, dan BPKP, sehingga tidak ada masalah,” lanjut politisi senior PDIP terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi dana bansos ini.
Arnawa malah menduga SK Pembagian Upah Pungut 2011 yang diterbitkan Bupati Made Gianyar, tidak melalui mekanisme. Pasalnya, SK tersebut tidak melalui kajian teknis, karena tak ada paraf Kabag Hukum dan disposisi dari Sekda, seperti SK sebelumnya. Karena ketakutan, kata Arnawa, Bupati Made Gianyar langsung mencabut SK tersebut. “Kalau SK tidak ada kajian teknis, itu namanya SK liar. Cirinya, tidak ada paraf Kabag Hukum dan disposisi Sekda. Kalau tidak percaya, lihat saja SK-nya,” ujar Arnawa.
Ditanya apakah Bupati Made Gianyar juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini, Arnawa mengiyakannya. Menurut Arnawa, sesuai SK Bupati, upah pungut sektor pertambangan tahun 2011 sudah dibagikan, tapi malah telah dikembalikan. “Perbuatan itu sudah terjadi. Dengan perbuatan sudah terjadi, apakah bisa menghilangkan proses hukum? Kan tidak. Makanya, saya minta kasus ini dibuat terang benderang, jangan ada tebang pilih,” tegas politisi senior asal Kelurahan Kubu, Bangli yang sempat menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD PDIP Bali 2005-2010 ini.
Arnawa menambahkan, sebagai mantan Bupati Bangli, dirinya secara moral bertanggung jawab, meskipun SK yang dimasalahkan tersebut sudah sesuai mekanisme yang benar. Arnawa sendiri mengakui tidak mengembalikan upah pungut yang diterimanya, karena sudah sesuai mekanisme. Arnawa bahkan mengatakan rujukan pembagian upah pungut saat itu dari Kota Denpasar dan Solo (Jawa Tengah)--yang dipimpin Walikota Jokowi. “Dari kacamata saya, tidak ada masalah, makanya saya tidak saya kembalikan,” kata kakak ipar dari mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 Dapil Bangli, Hening Puspita Rini ini.
Sementara itu, dalam sidang kasus dugaan korupsi upah pungut digelar di PN Denpasar, Rabu kemarin sejak sore pukul 16.00 Wita hingga menjelang tengah malam, dihadirkan 8 saksi untuk kedua terdakwa. Saksi untuk terdakwa Rai Dharmayuda masing-masing Ni Made Widyantari (mantan Bendahara), Gede Artha (mantan Kabag Hukum), Nasrudin (mantan Kasubag Perudang-undangan), dan I Wayan Suarka (mantan Sekda Bangli). Sedangkan saksi untuk terdakwa AA Alit Darmawan masing-masing I Nengah Arnawa (mantan Bupati Bangli), IG Ngurah Wedagama (mantan Kabag Keuangan), Ni Made Widyantari (mantan Bendahara), Desak Made Suarni (mantan Kasubag Perbedaharaan), dan I Ketut Maruta (Kasubag Keuangan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli, Erlan Jaelani, menyatakan sejauh ini belum memanggil Bupati Made Gianyar untuk bersaksi di persidangan kasus upah pungut. Menurut Erlan, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan orang nomor satu di Bangli tersebut. “Nanti akan dijadwalkan (panggil Bupati Made Gianyar, Red),” tandas Erlan. * rez
1
Komentar