Gubernur Koster dan Bupati Suwirta Motivasi Perajin dan Pedagang Kain Endek
SEMARAPURA, NusBali
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Minggu (21/2) pagi.
Usai acara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak Gubernur Koster mengunjungi perajin kain endek di Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, dan Pasar Seni Semarapura yang merupakan pusat pemasaran kain tenun endek,
Dalam kunjungan itu, Gubernur Koster memotivasi para perajin kain endek, terutama perajin baru berkembang dan para pedagang di pasar. Motivasi ini setelah pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali No 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan Klungkung memiliki tiga jenis kain tenun tradisional, yakni kain endek, cepuk, dan rang rang Nusa Penida. Bupati mendukung kebijakan dari Gubernur Bali ini dan berencana menerapkan pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Para pegawai instansi pada pelayanan masyarakat dan karyawan perbankan akan wajib mengenakan pakaian ini. "Klungkung karena memiliki tiga jenis kain tenun tradisional, maka akan menerapkan tiga hari penggunaan pakaian dari kain tenun ini," ujar Bupati Suwirta.
Namun pada tahap awal penerapan, para pegawai dipersilahkan untuk menggunakan pakaian endek yang saat ini sudah dimiliki. Kedepannya diharapkan seluruh pegawai akan bisa menggunakan tiga jenis kain tenun tradisional khas Klungkung yakni endek, cepuk, dan rang rang.
Selain itu untuk mendukung program ini, Pemkab Klungkung berencana akan memberikan pelatihan kepada para perajin kain tenun tradisional terutama yang baru berkembang, mulai dari bagian hulu, tengah hingga hilir. Di hulu para perajin didorong untuk lebih inovatif serta diberikan pelatihan manajemen produksi. Perajin juga harus tahu cara menghitung penentuan harga jual supaya tidak terlalu tinggi dan tidak murah. "Termasuk juga dalam hal pembuatan motif, perajin didorong supaya bisa menyesuaikan dengan pasar," ujarnya.
Sedangkan di bagian tengah yakni kepada para penjual, Bupati Suwirta berharap supaya menjual khusus kain tenun lokal Bali. Dan di bagian hilir, dengan kebijakan Gubernur Bali, bupati akan mendorong penggunaan kain tenun tradisional kepada para pegawai instansi dan perbankan. "Dengan demikian, maka permintaan terhadap kain tenun tradisional akan lebih tinggi yang berimbas pada bangkitnya ekonomi kerakyatan," kata Bupati Suwirta.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, diterbitkan SE ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali, yaitu kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali. Maka, diharapkan melalui SE ini, para pegawai di instansi vertikal, bupati/walikota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, supaya menggunakan kain tenun endek yang diproduksi di Bali, pada hari yang telah ditentukan. "Sehingga ekonomi para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun bisa bangkit, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Gubernur Koster. *wan
1
Komentar