nusabali

OJK Diminta Terbitkan Kebijakan Khusus

Pengusaha Ingin Tambahan Kredit

  • www.nusabali.com-ojk-diminta-terbitkan-kebijakan-khusus

DENPASAR,NusaBali
Pengusaha  pengusaha muda Bali yang tergabung dalam wadah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bali berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan khusus untuk Bali di sektor jasa keuangan.

Kebijkan atau aturan khusus tersebut karena Bali dinilai dalam kondisi ‘force majeure’, akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI ) Bali Pande Agus Permana Widura menyatakan Minggu (21/2).

"Prinsipnya HIPMI Bali  menginginkan  OJK memberikan POJK khusus kepada Bali,” ujar pengusaha asal Gianyar yang mantan Ketua DPD REI Bali ini.

POJK tersebut menurut Agus Permana Widura, sudah pernah diterapkan. Diantaranya saat  bencana  gempa melanda Yogyakarta. Terus pada saat erupsi Gunung Agung di Karangasem ( tiga bulan jelang 2017 hingga awal 2018).

Intinya POJK tersebut untuk memberikan keringanan kepada para pengusaha. Keringanan dimaksud ialah  para pengusaha  diberikan untuk  mendapatkan tambahan pinjaman.

Agus Permana Widura mengiyakan para pengusaha yang saat ini masih mendapatkan restrukturisasi.  Namun tidak bisa mengajukan tambahan atau top up kredit. Padahal nilai asset yang diagunkan masih memiliki sisa nilai untuk pengajuan tambahan kredit.

Harapannya dengan POJK tersebut, pengusaha dapat mengajukan tambahan pinjaman, karena  jika dilihat dari appraisal masih memungkinkan mengajukan penambahan pinjaman.

Dia khawatir jika kondisi seperti sekarang ini dibiarkan terus, kondisi perekonomian Bali semakin parah. Karena itu harapan satu-satunya harapan agar roda  perekonomian Bali bisa  bergerak, adalah memberikan pinjaman lagi kepada pengusaha.  Khususnya yang nilai asset jaminannya masih memungkinkan atau lebih. Artinya nilai pagunya masih ada.

Agus Permana Widura mencontohkan nilai asset saat ini Rp 10 miliar, sementara sisa utang Rp 1 miliar. Namun karena pandemi tentu ada appraisal ulang.

Katakanlah dari appraisal ulang itu nilai asset turun 10 sampai 15 persen berarti masih ada sekitar Rp 8,5 miliar . Dari Rp 8,5 miliar itupun katanya tak harus dicairkan seluruhnya. Maksudnya masih ada loan to value atau (LTV) yang harus dijaga oleh perbankan.  Pengusaha,  kata Agus Permana Widura tidak akan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Selain itu, lanjutnya  dia yakin  pelaku usaha juga setuju jika nantinya ada pengendapan pinjaman dengan nominal angsuran pokok plus bunga selama setahun. “Itu yang kita inginkan, supaya OJK mengeluarkan POJK khusus untuk Bali,” tandasnya.

Menurut Agus Permana Widura karena kondisi darurat, maka menuntut langkah yang luar biasa atau extra ordinary. Tidak bisa berpikir dan mengambil langkah soal raport tahunan. Inilah menurutnya langkah-langkah konkrit yang dilakukan dalam kondisi darurat . “Kita sebagai pengusaha  berkomitmen menjaga stabilitas dan kredibelitas perbankan,” tandasnya. *K17

Komentar