Dishub Rapatkan Barisan Atasi Macet
Selain meminta pihak mall memaksimalkan dan mencari areal parkir tambahan, Dishub Denpasar juga akan melakukan rekayasa arus lalu lintas.
Pasca Dibuka Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar
DENPASAR, NusaBali
Pasca dibukanya Level 21 Mall (eks Denpasar Junction), kemacetan lalu lintas semakin parah di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dinas Perhubungan Kota Denpasar pun harus merapatkan barisan untuk menyikapi kemacetan ini.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar, I Nyoman Sustiawan, saat dikonfirmasi Rabu (23/11) kemarin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait termasuk pihak mall pada Selasa (22/11). Ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Diantaranya, pihak mall diminta memaksimalkan area parkir, hingga merekayasa arus lalu lintas. "Selain memaksimalkan area parkir, pihak mall (Level 21 Mall) juga diminta mencari lahan parkir tambahan untuk menampung kendaraan pengunjung yang membludak," jelas Sustiawan.
Rapat yang menghadirkan Polresta Denpasar, unsur Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perbekel Dauh Puri Kauh, dan Kadus Banjar Eka Sila, ini juga meminta kepada pihak pengelola agar pintu keluar kendaraan dari Level 21 Mall diarahkan ke Jalan Diponegoro. Sedangkan pintu keluar yang ada di Jalan Teuku Umar ditutup. "Area parkir yang ada di sisi utara dan timur agar dimaksimalkan dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan lain kecuali untuk parkir dan akses keluar kendaraan," katanya.
Dari hasil rapat, Sustiawan menjelaskan bahwa pada parkir atas, sebagian belum bisa digunakan, sebab masih ada material bangunan di sana dan juga belum ditata dengan baik. Sementara di parkir bawah, di sebelah utara dan timur gedung itu seperti depan Starbucks ada space yang belum dimanfaatkan untuk parkir. "Semua itu harus dimaksimalkan. Termasuk di lahan parkir barat yang disediakan pengelola, di Lifestyle, itu kurang pengaturan," katanya.
Tak hanya itu, pihak mall juga diminta mencari lahan parkir tambahan untuk menampung kendaraan pengunjung. Area parkir pengunjung juga diminta agar dibedakan dengan area parkir karyawan, serta mengadakan penataan area parkir di mall dengan memasang marka parkir dan rambu-rambu petunjuk yang jelas.
Pihaknya juga meminta supaya ditempatkan petugas jaga di pintu loket karcis untuk memantau dan mensosialisasikan fungsi daripada portal.
Terkait keputusan rapat tersebut, pihak pengelola Level 21 Mall yang diawakili Joniari Panca H (direksi), menurut Sustiawan menyatakan menyetujui dan akan melaksanakan hasil keputusan rapat. "Dia (perwakilan mall, red) berjanji menjalankan hasil keputusan rapat itu, sehingga bisa mengurangi parkir yang selama ini membludak di Jalan Pulau Seram," ungkap Sustiawan.
Dari pihak Dishub, Sustiawan mengaku akan mengadakan beberapa rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan parah yang selam ini terjadi. Dikatakan, Jalan Pulau Seram akan diadakan perubahan arus. Dari arah selatan, akan dialihkan ke Jalan Pulau Ambon atau di simpang Jalan Pulau Seram - Jalan Genteng Biru menuju Jalan Diponegoro. Kemudian memasang road barrier di Simpang Teuku Umar - Jalan Pulau Seram - Pulau Batam untuk menghindari crossing, serta sepanjang Jalan Pulau Seram utara dilarang parkir.
Namun untuk merealisasikan rakayasa lalu lintas ini, Dishub mesti menunggu anggaran terlebih dahulu untuk pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan road barrier. "Kalau fasilitas itu selesai dan bisa dipasang, barulah bisa pengalihan lalu lintas dilaksanakan,"jelasnya. Diperkirakan, persiapan rekayasa lalin ini akan memakan waktu 1-2 minggu, khususnya untuk pengadaan rambu-rambu dan barrier tersebut.
Kadus Eka Sila, AA Ngurah Manik yang turut hadir menawarkan supaya memanfaatkan area laba pura untuk area parkir khusus sepeda motor. Namun pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak banjar. "Apabila diadakan rekayasa lalu lintas di Jalan Pulau Seram saya siap mensosialisasikan kepada masyarakat. Apabila memungut parkir kalau bisa melibatkan pecalang. Sedangkan kalau merelokasi PKL di depan pura agar berkoordonasi dengan pihak banjar," katanya. * nvi
DENPASAR, NusaBali
Pasca dibukanya Level 21 Mall (eks Denpasar Junction), kemacetan lalu lintas semakin parah di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dinas Perhubungan Kota Denpasar pun harus merapatkan barisan untuk menyikapi kemacetan ini.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar, I Nyoman Sustiawan, saat dikonfirmasi Rabu (23/11) kemarin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait termasuk pihak mall pada Selasa (22/11). Ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Diantaranya, pihak mall diminta memaksimalkan area parkir, hingga merekayasa arus lalu lintas. "Selain memaksimalkan area parkir, pihak mall (Level 21 Mall) juga diminta mencari lahan parkir tambahan untuk menampung kendaraan pengunjung yang membludak," jelas Sustiawan.
Rapat yang menghadirkan Polresta Denpasar, unsur Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perbekel Dauh Puri Kauh, dan Kadus Banjar Eka Sila, ini juga meminta kepada pihak pengelola agar pintu keluar kendaraan dari Level 21 Mall diarahkan ke Jalan Diponegoro. Sedangkan pintu keluar yang ada di Jalan Teuku Umar ditutup. "Area parkir yang ada di sisi utara dan timur agar dimaksimalkan dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan lain kecuali untuk parkir dan akses keluar kendaraan," katanya.
Dari hasil rapat, Sustiawan menjelaskan bahwa pada parkir atas, sebagian belum bisa digunakan, sebab masih ada material bangunan di sana dan juga belum ditata dengan baik. Sementara di parkir bawah, di sebelah utara dan timur gedung itu seperti depan Starbucks ada space yang belum dimanfaatkan untuk parkir. "Semua itu harus dimaksimalkan. Termasuk di lahan parkir barat yang disediakan pengelola, di Lifestyle, itu kurang pengaturan," katanya.
Tak hanya itu, pihak mall juga diminta mencari lahan parkir tambahan untuk menampung kendaraan pengunjung. Area parkir pengunjung juga diminta agar dibedakan dengan area parkir karyawan, serta mengadakan penataan area parkir di mall dengan memasang marka parkir dan rambu-rambu petunjuk yang jelas.
Pihaknya juga meminta supaya ditempatkan petugas jaga di pintu loket karcis untuk memantau dan mensosialisasikan fungsi daripada portal.
Terkait keputusan rapat tersebut, pihak pengelola Level 21 Mall yang diawakili Joniari Panca H (direksi), menurut Sustiawan menyatakan menyetujui dan akan melaksanakan hasil keputusan rapat. "Dia (perwakilan mall, red) berjanji menjalankan hasil keputusan rapat itu, sehingga bisa mengurangi parkir yang selama ini membludak di Jalan Pulau Seram," ungkap Sustiawan.
Dari pihak Dishub, Sustiawan mengaku akan mengadakan beberapa rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan parah yang selam ini terjadi. Dikatakan, Jalan Pulau Seram akan diadakan perubahan arus. Dari arah selatan, akan dialihkan ke Jalan Pulau Ambon atau di simpang Jalan Pulau Seram - Jalan Genteng Biru menuju Jalan Diponegoro. Kemudian memasang road barrier di Simpang Teuku Umar - Jalan Pulau Seram - Pulau Batam untuk menghindari crossing, serta sepanjang Jalan Pulau Seram utara dilarang parkir.
Namun untuk merealisasikan rakayasa lalu lintas ini, Dishub mesti menunggu anggaran terlebih dahulu untuk pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan road barrier. "Kalau fasilitas itu selesai dan bisa dipasang, barulah bisa pengalihan lalu lintas dilaksanakan,"jelasnya. Diperkirakan, persiapan rekayasa lalin ini akan memakan waktu 1-2 minggu, khususnya untuk pengadaan rambu-rambu dan barrier tersebut.
Kadus Eka Sila, AA Ngurah Manik yang turut hadir menawarkan supaya memanfaatkan area laba pura untuk area parkir khusus sepeda motor. Namun pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak banjar. "Apabila diadakan rekayasa lalu lintas di Jalan Pulau Seram saya siap mensosialisasikan kepada masyarakat. Apabila memungut parkir kalau bisa melibatkan pecalang. Sedangkan kalau merelokasi PKL di depan pura agar berkoordonasi dengan pihak banjar," katanya. * nvi
Komentar