Dinyatakan Sembuh, Satu Pejabat Tersangka PEN Juga Ditahan
SINGARAJA, NusaBali
Setelah dinyatakan sembuh, satu pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng berinisial Nyoman GG yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, menyusul ditahan.
Nyoman GG ditahan pada, Senin (22/2) sore usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya pada, Rabu (17/2) sebanyak 7 pejabat Dispar Buleleng lainnya sudah dilakukan penahanan.
Nyoman GG diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng selama hampir 7 jam sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Usai diperiksa, Nyoman GG langsung digiring ke Rutan Mapolres Buleleng menggunakan mobil tahanan dengan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Buleleng warna oranye.
Sebelumnya, tersangka Nyoman GG yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispar Buleleng ini memang belum dilakukan pemeriksaan secara penuh dan juga belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Buleleng, lantaran sakit. Sedangkan tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W dan Putu B, telah ditahan duluan.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengatakan Nyoman GG diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dispar Buleleng. "Yang bersangkutan sudah sehat dan hari ini (kemarin) langsung dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin siang.
Gede Astawa menambahkan, selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi, Nyoman GG juga langsung dilakukan penahanan. "Hari ini (kemarin, red) kami telah lakukan penahanan. Untuk sementara, (tahanan) kami titipkan di Rutan Mapolres Buleleng," imbuh dia. Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip menambahkan, hingga saat ini sudah ada delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN pariwisata yang dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pihaknya segera menuntaskan pemberkasan untuk diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Jika dalam 20 hari ke depan berkas penyidikan belum juga rampung, maka pihaknya akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kedelapan tersangka ke JPU selama 40 hari. Kata dia, hingga saat ini tim penyidik Pidsus telah menyita uang tunai sebesar Rp 524.510.900, dari total kerugian uang negara yang ditimbulkan sekitar Rp 656 juta.
Wayan Genip mengungkapkan, peran Nyoman GG dalam kasus ini menyetujui perintah atasannya mengambil keuntungan dari program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE untuk kemudian dibagi-bagikan ke hampir seluruh staf di Dispar Buleleng. "Peran (Nyoman GG) sama dengan tersangka IGA MA dalam Explore Buleleng," ungkap Wayan Genip. Kata Wayan Genip, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, terungkap jika niat penyelewengan dana hibah PEN pariwisata dengan modus mark-up ini berawal dari rapat bersama di internal pejabat Dispar Buleleng. Dalam rapat itu, ada kesepakatan untuk mengumpulkan uang yang diambil dari mark-up kegiatan Buleleng Explore dan Bimtek CHSE.
Dirinya pun tidak menampik jika masih banyak staf di Dispar Buleleng yang kecipratan dana penyelewengan tersebut, namun belum mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya itu hingga saat ini. Jumlah uang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta. "Kami ingatkan kembali, kalau ada pihak yang merasa menerima dana yang bukan haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik," tegasnya.
Selain itu, Wayan Genip juga menyinggung dua instansi di lingkup Pemkab Buleleng, selain oknum staf di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, yang menerima aliran dana penyelewengan hibah tersebut sebagai uang pengganti operasional. Dua instansi itu, yakni Inspektorat Buleleng dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Rata-rata staf di instansi-instansi tersebut menerima uang kisaran hingga Rp 3 juta. Dana itu dibagi ke beberapa orang staf sebagai uang lelah atau pengganti uang operasional yang dikeluarkan oleh staf di instansi itu. Namun, kata dia, sudah ada staf di BPKPD yang mengembalikan dana sejumlah Rp 500.000 ke penyidik.
Kepada penyidik, lanjut Wayan Genip, staf di instansi-instansi tersebut yang kecipratan dana penyelewengan hibah ini, tidak mengetahui asal sumber dana itu. Meski demikian, masih ada sekitar puluhan juta rupiah yang belum dikembalikan oleh orang-orang yang diduga menerima aliran dana hibah ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nyoman GG, yakni Gede Surya Dilaga mengatakan kliennya dicecar oleh penyidik sebanyak 30 pertanyaan selama pemeriksaan.
Surya Dilaga menyebutkan jika kliennya tidak bersalah. Sebab penyelewengan dana hibah PEN pada kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE itu disebut merupakan perintah salah satu tersangka berinisial Made SN, untuk menyejahterakan staf Dispar Buleleng.
"Klien saya tugasnya membuat program di Explore Buleleng. Setelah program dibuat, kegiatan ini dilaksanakan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Jadi klien saya ini sifatnya hanya mengawasi kegiatan," kata Surya Dilaga, saat ditemui terpisah di Kantor Kejari Buleleng, kemarin. Surya Dilaga menyebutkan, dalam sebuah rapat di Dispar Buleleng yang diikuti kliennya, tersangka Nyoman GG, salah satu tersangka yang merupakan atasan Nyoman GG, memerintahkan agar memperhatikan kesejahteraan staf.
"Atas perintah itu, klien saya mau tidak mau mengikuti, jadi klien saya posisinya hanya sebagai korban," tandas dia. Sebelumnya sebanyak 7 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, resmi ditahan, Rabu (17/2). Sebanyak 7 pejabat Dispar yang jadi tersangka dan ditahan ini, masing-masing berinisial Made SN (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B pada, Rabu (17/2) pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Satu orang tersangka lainnya, yakni Nyoman GG masih tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
Seusai diperiksa, para tersangka langsung dirilis di Aula Kejari Buleleng dan dilakukan penahanan. Pantauan NusaBali, para tersangka keluar dari kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada, Sabtu siang sekitar pukul 13.30 Wita. Para tersangka menggunakan rompi tahanan Kejari Buleleng berwarna oranye.
Tersangka kemudian digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dan Mapolsek Sawan dengan menggunakan satu mobil tahanan dan satu mobil operasional Kejari Buleleng. Untuk sementara, 3 tersangka perempuan dititipkan di rutan Mapolsek Sawan dan 4 tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng. 1 (satu) tersangka sisanya akan ditahan jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. *m
1
Komentar