nusabali

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Dagang Keripik di Sanur Kauh

  • www.nusabali.com-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-wanita-dagang-keripik-di-sanur-kauh

DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita pedagang keripik pisang, Sri Widayu, 49, Senin (22/2) sejak pukul 10.50 Wita sampai pukul 11.50 Wita.

Rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi pada, Selasa (2/2) lalu ini langsung digelar di lokasi kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 438, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka Basori Arifin alias Ibas, 24, langsung dihadirkan dengan memperagakan 28 adegan.

Adegan-adegan yang diperagakan Arifin adalah saat dia datang bersama istrinya bernama Titik hingga mereka meninggalkan lokasi kejadian setelah memukul kepala Sri Widayu (yang dalam rekonstruksi digantikan oleh staf Reskrim Polsek Denpasar Selatan) hingga tewas.

Melalui gelar rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ngurah Eka Wisada ini ada beberapa detail kecil dalam peristiwa yang belum terungkap ke publik selama ini. Misalnya Arifin datang ke lokasi bersama istri dan anaknya yang masih bayi dengan tujuan baik, yaitu untuk tagih utang pisang sebanyak Rp 515.000.

Diketahui Arifin sudah berkali-kali datang untuk tagih utang kepada Sri Widayu, karena dia juga terlibat utang dengan pemasok pisang dari Jawa. Namun kedatangan Arifin pada, Selasa (2/2) pukul 19.00 Wita untuk tagih utang itu tidak diterima dengan baik oleh Sri Widayu.

Sebelum dihabisi dengan cara dipukul pakai tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram pada bagian pelipis, Sri Widayu sempat tampar pipi dari Titik (istri tersangka Ibas). "Rekonstruksi yang kita gelar pagi ini untuk mengetahui kronologi persis dari peristiwa itu. Hingga selesai tidak ada yang tambah ataupun kurang sesuai dengan BAP," ungkap Iptu Ngurah Eka Wisada ditemui di lokasi rekonstruksi, kemarin.

Gambaran dari rekonstruksi yang digelar kemarin menunjukkan tersangka Arifin naik pitam karena istrinya ditampar oleh Sri Widayu. Padahal Arifin datang bicara baik-baik. "Saat Arifin datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah nomor polisi (Nopol) DK 5485 ABW pintu warung Sri Widayu tutup," ungkap Iptu Ngurah Eka Widada.

Awalnya, Titik mengetuk pintu sambil mengucapkan salam sebanyak tiga kali. Namun tidak ada sahutan dari dalam rumah. Karena tak ada sahutan akhirnya Arifin, istrinya Titik dan anaknya duduk di kursi di sebelah kanan warung depan warung. Tiba-tiba Sri Widayu buka pintu dan dengan nada tinggi mengatakan ‘belum ada!’.

"Terus kapan?," tanya Arifin. "Kapan-kapan setelah ada uang," jawab Sri Widayu. “Jangan lama-lama ya, saya juga ditagih oleh pengirim pisang saya yang dari Jawa. Ibunya berapa hari lagi mau bayar? Biar saya tidak rugi bolak balik ke sini," sambung Arifin. “Nanti kalau sudah ada saya anterin ke warung sampean," jawab Sri Widayu sambil masuk ke dalam rumah.

Karena emosi, Arifin menyuruh istrinya, Titik untuk bertanya kepada Sri Widayu. Malah Sri Widayu keluar dan menampar pipi Titik yang saat itu sedang menggendong anaknya yang berusia 1,5 tahun. Melihat istrinya ditampar, Arifin naik pitam.

Arifin lalu berdiri ambil helm dan menghajar kepala Sri Widayu yang saat itu berdiri di pintu depan sebanyak satu kali. Karena dihajar pakai helm, Sri Widayu kabur ke dalam kamar. Arifin yang sudah naik pitam ikut masuk. Pada saat itu, Titik sempat teriak bilang ‘sudah mas, kasian anaknya’. Di dalam kamar, Arifin kembali menghajar kepala Sri Widayu pakai helm yang sama sebanyak dua kali. Saking kerasnya pukulan helm tersebut sampai pecah di kepala Sri Widayu.

Lalu terjadi pergulatan di dalam kamar rumah yang berukuran sempit itu. Sri Widayu ancam dengan berkata "awas kamu," sambil berteriak minta tolong. Tersangka Arifin yang sudah naik pitam pun panik. Dia mengambil tabung gas elpiji dan menghajarnya pada bagian pelipis Sri Widayu hingga menggelepar di lantai dapur dan akhirnya tewas.

Nah, setelah mengeksekusi Sri Widayu, Arifin bersama istri dan anaknya tidak langsung kabur dari lokasi. Ketiganya sempat duduk diam sebentar di depan warung. Saat itu diketahui oleh tiga orang, yakni Nurbadri, Jauhari, dan seorang lainnya yang tak dikenal. Setelah ngobrol sebentar, Arifin bersama istri dan anaknya menuju ke kontrakan mereka di Jalan Tukad Balian Nomor 90, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya kabur ke ke kampung halamannya di Dusun Gunung Raung RT 002/RW002, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sat Reskrim Polresta Denpasar pun berhasil mengendus keberadaan pelaku. Butuh waktu empat hari bagi polisi untuk meringkusnya. Arifin ditangkap di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (6/2) pukul 00.30 Wita. Akibat perbuatannya itu, Arifin dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan rekonstruksi itu digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka sesuai BAP. Ternyata setelah dilakukan rekonstruksi tidak ada perubahan. "Jalannya rekonstruksi sesuai dengan yang ada di BAP," ungkap Kompol Anom Danujaya. *pol

Komentar