Klungkung Perpanjang PPKM
SEMARAPURA, NusaBali
Kabupaten Klungkung kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari Selasa (23/2) hingga 8 Maret 2021.
Dari peta zonasi desa/lurah Klungkung saat ini tidak memiliki wilayah yang dikategorikan zona merah dan orange. Sekretaris Satgas Gotong Royong Covid-19 Putu Widiada mengatakan, Klungkung melakukan perpanjangan PPKM bersekala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021. "Tidak ada perbedaan penerapan PPKM yang akan diperpanjang 14 hari tersebut," ujar Widiada, Senin (22/2).
Satgas segera menekankan untuk mengefektifkan posko di desa/kelurahan. Berdasarkan data, Senin (22/2), tidak ada zona merah. Kendati demikian dalam PPKM Mikro harus tetap mengefektifkan satgas desa kelurahan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di tiap desa kelurahan. "Apabila ada kasus positif maka itu menjadi tanggung jawab Satgas desa untuk melakukan karantina," jelas Widiada.
Selain tanggung jawab karantina mandiri di rumah, satgas desa/kelurahan juga bertanggungjawab terhadap kebutuhan selama karantina dilaksanakan termasuk sembako. Pemkab Klungkung akan membantu satgas desa jika tidak mampu memberikan bantuan untuk warga yang melakukan karantina mandiri. "Jika pemerintah desa sudah memberikan bantuan kebutuhan dasar, maka pemerintah daerah tidak memberikan lagi," kata Widiada.
Widiada memaparkan, seluruh desa/kelurahan di Klungkung sudah membuat posko. Meski begitu, terdapat kendala yang dihadapi satgas terutama terkait penindakan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Tim Yustisi Protokol Kesehatan terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI terus digencarkan. Apabila ada warga yang melanggar prokes langsung ditindak tegas. *wan
Komentar