nusabali

Arak Bali Kini Jadi Usaha yang Sah Diproduksi

Ucapkan Terima Kasih untuk Presiden Jokowi yang Terbitkan Perpres Nomor 10/2021

  • www.nusabali.com-arak-bali-kini-jadi-usaha-yang-sah-diproduksi

Kini Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali

DENPASAR, NusaBali

Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, maka minuman arak Bali, brem bali, dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Berlakunya keputusan presiden ini disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam jumpa pers di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha Denpasar pada Soma Wage Kulantir, Senin (22/2).

Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman berakohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tertuang perubahan pasal tersebut dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Diungkapkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin tertanggal 24 April 2019 perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

“Pada saat itu disampaikan, perubahan Perpres memerlukan waktu yang lama, banyak kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan tersebut,” ujar Gubernur Wayan Koster.  

Sembari menunggu perubahan perpres tersebut, Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini mengusulkan peraturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.

Selanjutnya, pada 29 Januari 2020 diberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaam perajin bahan baku minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.

Peraturan gubernur ini kini diperkuat dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan yang sangat terbuka untuk dikembangkan krama Bali.

"Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali," tegas Gubernur Koster di hadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Berikutnya, Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri dan perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. Penguatan dilakukan dengan Koperasi atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.

“Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional khas Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang,” lanjut mantan Anggota Fraksi PDIP DPR RI tiga periode dari Dapil Bali ini.

“Saya tidak akan mengundang pengusaha untuk mengembangkan ini. Biarlah yang menjadi pengusaha adalah para perajin industri itu sendiri, tergabung dalam koperasi atau UMKM, nanti kita bantu pengelolaannya, kita bina,” imbuh Gubernur Koster.

Sebagai penutup, Gubernur Bali atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. "Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," pungkasnya didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali I Wayan Jarta, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Bali Gede Pramana, serta Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut, Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Hadir pula dalam jumpa pers kemarin, yaitu Gus Giri, salah satu perajin arak Bali asal Desa Sidemen, Karangasem. Dia pun memperkenalkan produknya dengan label Sagi (Sami Girang) yang mulai diproduksi pada Januari 2021 lalu. Sejak saat mulai beroperasi, usaha ini telah memproduksi 1.000 botol arak Bali berbahan dasar salak.

“Sesuai dengan pesan dan amanat Pak Gubernur, kami bekerja sama dengan koperasi Pengrajin Destilasi Salak Bali. Di sini kami masih butuh waktu untuk mempersiapkan produk ini secara kuantitas cukup. Karena dulu sulit sekali perijinannya, mereka tidak berani membuat banyak,” kata Gus Giri. *cr74

Komentar