Hari Ini Penerapan Berpakaian Endek, Pemkot Sudah Berlakukan Sejak 2005
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang mulai berlaku Selasa, 23 Februari 2021.
Terkait SE tersebut, Pemkot Denpasar menyebut semua pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar sudah mengenakan endek sejak 2005 lalu. Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar IB Alit Adi Merta, mengatakan terkait penggunaan endek di Kota Denpasar sudah diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 836 Tahun 2018. Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pegawai khususnya di lingkungan Pemkot Denpasar mengenakan endek setiap Selasa dan Jumat. “Kalau penggunaan endek di jajaran Pemkot Denpasar sudah sejak tahun 2005, itu semenjak Walikota Pak Puspayoga,” kata IB Adi Merta, Senin (22/2).
Kabag Humas Setda Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan, awal mula diterapkannya pemakaian endek dikarenakan saat itu perajin endek di Kota Denpasar sangat minim. Bahkan, untuk menggemakan endek ini, pihaknya melakukan pemilihan duta endek sejak 2011.
Mereka yang notabene adalah kaum milenial akan mempromosikan dan melakukan edukasi terkait pemakaian endek. Lewat duta endek ini, pihaknya memperkenalkan endek ke masyarakat, bahwa endek bukan hanya pakaian formal. Namun endek bisa dimodifikasi menjadi busana yang lebih modis. Selain itu, menurut Dewa Rai, pemkot juga telah menggelar lomba fashion busana endek. Lomba ini dilaksanakan bagi guru, tenaga medis, hingga pelajar. *mis
Komentar