101 PPPK Terima SK Pengangkatan
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 101 dari 103 orang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat tahun 2019 lalu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada dua orang perwakilan PPPK di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/2) pagi kemarin. Sedangkan puluhan PPPK lainnya mengikuti secara virtual dari tempat kerja masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi pengangkatan PPPK, menjelaskan seleksi pengangkatan PPPK dilakukan pada 23 Februari 2019, melalui Computer Assited Test. Seleksi saat itu diikuti oleh 126 orang pelamar. Namun yang dinyatakan lolos seleksi hanya 103 orang, yang dua orang diantaranya mengundurkan diri. Seorang karena menderita penyakit stroke dan seorang lainnya terpilih menjadi perbekel.
“Penyerahan SK ini yang formasi 2019, memang cukup lama karena menunggu petunjuk pusat untuk realiasasi SKnya,” jelas Suyasa yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa Wisnawa. Dia pun mengatakan seratusan PPPK yang diangkat berasal dari 66 formasi tenaga pendidik dan 35 formasi penyuluh pertanian.
Mereka pun baru mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (NIPPPK) pada 22 Januari 2021. Seluruh pemberkasan dan pengusulan penetapan NIPPPK dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian (SAPK).
Seratusan PPPK setelah mendapatkan SK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja yang membedakan P3K tidak mendapatkan pensiunan. “Semua hak sama hanya yang membedakan tidak dapat hak pensiunan. Beban kerjanya pun sama dengan PNS, karena bagian dari ASN juga sesuai UU Nomor 2 Tahun 2014,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Kaban BPKPD Wisnawa menambahkan sesuai dengan SK pengangkatan akan dikontrak dengan batasan waktu hingga tahun 2026 mendatang. Wisnawa juga menyebut PPPK akan mendapatkan evaluasi setiap tahunnya. Hasil evaluasi akan dipakai sebagai acuan menentukan kontrak kerja akan dilanjutkan lagi atau tidak oleh pemerintah, setelah waktu yang ditentukan habis.
Pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat pun disebut Wisnawa sangat diharapkan pemerintah daerah. Terutama untuk menutupi kekurangan ASN di sejumlah formasi. Dia pun berharap wacana pusat mengangkat PPPK pada formasi guru dapat terealisasi tahun ini. Sehingga kekurangan guru PNS di Buleleng yang jumlahnya ribuan orang dapat tutupi dari pengangkatan PPPK. “Kami masih menungunggu petunjuk pusat. Mudah-mudahan 2021 ini benar ada pengangkatan PPPK. Nanti kalau sudah ada infonya kami teruskan,” kata Kaban Wisnawa.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya memberikan penghargaan kepada PPPK tahun 2019. Dia pun berharap perekrutan angkatan pertama di luar formasi PNS diharapkan dapat menjadi contoh teladan serta abdi negara yang selalu siap melayani masyarakat. “Semoga dengan pengangkatan ini apa yang menjadi tugas dan fungsi dapat lebih dimaksimalkan sebagai abdi masyarakat,” harap Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar Buleleng ini. *k23
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi pengangkatan PPPK, menjelaskan seleksi pengangkatan PPPK dilakukan pada 23 Februari 2019, melalui Computer Assited Test. Seleksi saat itu diikuti oleh 126 orang pelamar. Namun yang dinyatakan lolos seleksi hanya 103 orang, yang dua orang diantaranya mengundurkan diri. Seorang karena menderita penyakit stroke dan seorang lainnya terpilih menjadi perbekel.
“Penyerahan SK ini yang formasi 2019, memang cukup lama karena menunggu petunjuk pusat untuk realiasasi SKnya,” jelas Suyasa yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa Wisnawa. Dia pun mengatakan seratusan PPPK yang diangkat berasal dari 66 formasi tenaga pendidik dan 35 formasi penyuluh pertanian.
Mereka pun baru mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (NIPPPK) pada 22 Januari 2021. Seluruh pemberkasan dan pengusulan penetapan NIPPPK dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian (SAPK).
Seratusan PPPK setelah mendapatkan SK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja yang membedakan P3K tidak mendapatkan pensiunan. “Semua hak sama hanya yang membedakan tidak dapat hak pensiunan. Beban kerjanya pun sama dengan PNS, karena bagian dari ASN juga sesuai UU Nomor 2 Tahun 2014,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Kaban BPKPD Wisnawa menambahkan sesuai dengan SK pengangkatan akan dikontrak dengan batasan waktu hingga tahun 2026 mendatang. Wisnawa juga menyebut PPPK akan mendapatkan evaluasi setiap tahunnya. Hasil evaluasi akan dipakai sebagai acuan menentukan kontrak kerja akan dilanjutkan lagi atau tidak oleh pemerintah, setelah waktu yang ditentukan habis.
Pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat pun disebut Wisnawa sangat diharapkan pemerintah daerah. Terutama untuk menutupi kekurangan ASN di sejumlah formasi. Dia pun berharap wacana pusat mengangkat PPPK pada formasi guru dapat terealisasi tahun ini. Sehingga kekurangan guru PNS di Buleleng yang jumlahnya ribuan orang dapat tutupi dari pengangkatan PPPK. “Kami masih menungunggu petunjuk pusat. Mudah-mudahan 2021 ini benar ada pengangkatan PPPK. Nanti kalau sudah ada infonya kami teruskan,” kata Kaban Wisnawa.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya memberikan penghargaan kepada PPPK tahun 2019. Dia pun berharap perekrutan angkatan pertama di luar formasi PNS diharapkan dapat menjadi contoh teladan serta abdi negara yang selalu siap melayani masyarakat. “Semoga dengan pengangkatan ini apa yang menjadi tugas dan fungsi dapat lebih dimaksimalkan sebagai abdi masyarakat,” harap Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar Buleleng ini. *k23
Komentar