Perbekel Desa Bungkulan Kembalikan Sertifikat Lahan, Berkas Perkara Masuk P19
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, I Ketut
Kusuma Ardana mengembalikan sertifikat lahan yang disertifikatkan
kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
Pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2427 dilakukan Kusuma Ardana secara sukarela menyusul polemik kepemilikan lahan fasilitas umum (fasum).
Di sisi lain, Kusuma Ardana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013, dan kini masih menjalani wajib lapor. Untuk diketahui, Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada akhir November 2020 lalu.
Kepala Badan Pertanahan Buleleng, I Komang Wedana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian sertifikat lahan oleh Kusuma Ardana. Kata dia, Kusuma Ardana mengembalikan SHM No 2427 pada sebidang tanah lapangan Desa Bungkulan secara sukarela pada bulan Januari lalu.
"Yang bersangkutan (Kusuma Ardana) telah mengajukan permohonan penghapusan hak atas milik No 2427, dan telah terdaftar dengan berkas No 3223/2021," jelas Komang Wedana, Senin (22/2).
Atas permohonan itu, BPN Buleleng telah menghapus hak pada buku tanah berdasar permohonan itu. Tak hanya itu, BPN Buleleng juga telah bersurat kepada Kanwil BPN Bali yang meminta agar sertifikat bernomor No 2427 diusulkan untuk dibatalkan hak kepemilikan atas nama I Ketut Kusuma Ardana.
"Adanya pengembalian tersebut, surat yang kami kirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 bernomor 9496/SP.51.08.MP.01.02/X/2019, kami tarik kembali atau batal untuk dilanjutkan," ujarnya. Selanjutnya, menurut Wedana, status tanah tersebut kembali seperti sebelum sertifikat No 2427 diterbitkan.
Sementara itu, terkait status hukum Kusuma Ardana, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Kusuma Ardana hingga saat ini masih berstatus wajib lapor setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapaknnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan masih menjalani wajib lapor setia hari Senin dan Kamis," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Iptu Sumarajaya menambahkan, berkas perkara yang menjerat Kusuma Ardana, saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Hanya saja, berkasnya masih dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi atau masuk tahap P19. "Dalam waktu singkat akan segera dipenuhi dan akan segera dikirim ke JPU," tandasnya. *m
Di sisi lain, Kusuma Ardana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013, dan kini masih menjalani wajib lapor. Untuk diketahui, Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada akhir November 2020 lalu.
Kepala Badan Pertanahan Buleleng, I Komang Wedana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian sertifikat lahan oleh Kusuma Ardana. Kata dia, Kusuma Ardana mengembalikan SHM No 2427 pada sebidang tanah lapangan Desa Bungkulan secara sukarela pada bulan Januari lalu.
"Yang bersangkutan (Kusuma Ardana) telah mengajukan permohonan penghapusan hak atas milik No 2427, dan telah terdaftar dengan berkas No 3223/2021," jelas Komang Wedana, Senin (22/2).
Atas permohonan itu, BPN Buleleng telah menghapus hak pada buku tanah berdasar permohonan itu. Tak hanya itu, BPN Buleleng juga telah bersurat kepada Kanwil BPN Bali yang meminta agar sertifikat bernomor No 2427 diusulkan untuk dibatalkan hak kepemilikan atas nama I Ketut Kusuma Ardana.
"Adanya pengembalian tersebut, surat yang kami kirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 bernomor 9496/SP.51.08.MP.01.02/X/2019, kami tarik kembali atau batal untuk dilanjutkan," ujarnya. Selanjutnya, menurut Wedana, status tanah tersebut kembali seperti sebelum sertifikat No 2427 diterbitkan.
Sementara itu, terkait status hukum Kusuma Ardana, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Kusuma Ardana hingga saat ini masih berstatus wajib lapor setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapaknnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan masih menjalani wajib lapor setia hari Senin dan Kamis," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Iptu Sumarajaya menambahkan, berkas perkara yang menjerat Kusuma Ardana, saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Hanya saja, berkasnya masih dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi atau masuk tahap P19. "Dalam waktu singkat akan segera dipenuhi dan akan segera dikirim ke JPU," tandasnya. *m
Komentar