30% Rest Area Tol Wajib untuk UMKM
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi," kata Pasal 7A ayat 2 pp tersebut seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (22/2).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.
Selain itu, dalam pp itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.*
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi," kata Pasal 7A ayat 2 pp tersebut seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (22/2).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.
Selain itu, dalam pp itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.*
1
Komentar