Layangkan Kontra Memori Kasasi, Kuasa Hukum Jerinx: Kasasi JPU Sepatutnya Ditolak
DENPASAR, NusaBali.com
Tim Penasihat Hukum I Gede Aryastina alias Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx atau juga biasa disebut JRX itu langsung diterima oleh Panitera Kasasi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/2/2021). “Kontra memori kasasi berisi poin-poin tanggapan atas memori kasasi JPU,” kata Wayan ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx.
Menurut Gendo, alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” ujar Gendo.
Terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa putusan hakim yang terlalu ringan dalam menghukum drummer Superman Is Dead (SID) sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian, Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang. “Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie,” kata Gendo.
Hal ini, lanjut Gendo, sudah diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan pendapat dari pakar hukum M Yahya Harahap. Sehingga alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan tersebut patut ditolak.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian.
Menurutnya, secara a contrario (penafsiran pengungkapan secara berlawanan), maka hakim telah salah menerapkan pembuktian sehingga Jaksa yang menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu berarti Jerinx harus bebas. “Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya lagi.
Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. “Sudah sepatutnya JRX dibebaskan,” tutup Gendo.
Menurut Gendo, alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” ujar Gendo.
Terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa putusan hakim yang terlalu ringan dalam menghukum drummer Superman Is Dead (SID) sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian, Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang. “Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie,” kata Gendo.
Hal ini, lanjut Gendo, sudah diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan pendapat dari pakar hukum M Yahya Harahap. Sehingga alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan tersebut patut ditolak.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian.
Menurutnya, secara a contrario (penafsiran pengungkapan secara berlawanan), maka hakim telah salah menerapkan pembuktian sehingga Jaksa yang menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu berarti Jerinx harus bebas. “Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya lagi.
Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. “Sudah sepatutnya JRX dibebaskan,” tutup Gendo.
Komentar