Nora Alexandra Tanggapi SE Kapolri Soal Penanganan UU ITE, Kenapa Baru Sekarang Pak?
DENPASAR, NusaBali.com
Kenapa baru sekarang? Bagaimana nasib suami saya? Begitu pertanyaan Nora Alexandra menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SE Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebagai salah satu ‘korban’ UUITE, Nora Alexandra yang tak lain istri terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, mengunggah dua postingan dalam Instagramnya akun @ ncdpapl pada Selasa (23/2/2021). Dalam postingan pertama, ia mengunggah tangkapan layar sebuah artikel berjudul ‘Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung’.
Nora pun menuliskan dalam captionnya, “Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutedja yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya.”
Nora juga menyebut akun Divisi Humas Polri dan menyertakan alamat link berita yang ia kutip. Postingan ini pun mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Salah satunya akun mincephieter yang menyarankan agar Nora menulis surat terbuka kepada semua institusi terkait.
Pada postingan kedua, Nora mengunggah tangkapan layar artikel berita berjudul ‘SE Kapolri soal UU ITE: Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf’. Nora pun menulis dalam caption foto tersebut, “Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak?”
Nora lalu kembali menyebut akun Divisi Humas Polri dan juga menyertakan alamat link berita. Kali ini warganet juga banyak berkomentar bahwa adanya aturan baru itu karena Kapolri baru. “Saya hanya berharap semoga Kapolri yang baru bisa mendiskusikan kasus suami saya dengan Kejaksaan, Pengadilan, atau Mahkamah Agung,” tulis Nora menanggapi komentar netizen.
Sementara itu I Wayan Suardana, selaku kuasa hukum Jerinx, menyatakan bahwa SE Kapolri tersebut hanya berlaku di tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Berguna bagi orang yang dilaporkan dengan UU ITE,” jelas lawyer yang akrab disapa Gendo ini.
Di sisi lain Gendo mengakui bahwa SE Kapolri ini adalah semangat akan harus adanya dekriminalisasi yang berguna untuk orang-orang yang telah menjadi Tersangka dan Terdakwa akibat UU ITE. “SE Kapolri ini sebenarnya menunjukkan semangat harus ada dekriminalisasi,” ujarnya.
Gendo menambahkan bahwa seharusnya semangat dekriminalisasi ini tidak hanya ada di tingkat kepolisian saja, melainkan juga harus ada di tingkat kejaksaan dan di lembaga yudikatif. Ia juga berharap untuk orang-orang yang dijerat dengan pasal karet UU ITE, harus dibebaskan, termasuk Jerinx SID. “Semangat dekriminalisasi ini harus ada di lembaga kejaksaan dan lembaga yudikatif,” tandasnya.*
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebagai salah satu ‘korban’ UUITE, Nora Alexandra yang tak lain istri terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, mengunggah dua postingan dalam Instagramnya akun @ ncdpapl pada Selasa (23/2/2021). Dalam postingan pertama, ia mengunggah tangkapan layar sebuah artikel berjudul ‘Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung’.
Nora pun menuliskan dalam captionnya, “Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutedja yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya.”
Nora juga menyebut akun Divisi Humas Polri dan menyertakan alamat link berita yang ia kutip. Postingan ini pun mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Salah satunya akun mincephieter yang menyarankan agar Nora menulis surat terbuka kepada semua institusi terkait.
Pada postingan kedua, Nora mengunggah tangkapan layar artikel berita berjudul ‘SE Kapolri soal UU ITE: Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf’. Nora pun menulis dalam caption foto tersebut, “Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak?”
Nora lalu kembali menyebut akun Divisi Humas Polri dan juga menyertakan alamat link berita. Kali ini warganet juga banyak berkomentar bahwa adanya aturan baru itu karena Kapolri baru. “Saya hanya berharap semoga Kapolri yang baru bisa mendiskusikan kasus suami saya dengan Kejaksaan, Pengadilan, atau Mahkamah Agung,” tulis Nora menanggapi komentar netizen.
Sementara itu I Wayan Suardana, selaku kuasa hukum Jerinx, menyatakan bahwa SE Kapolri tersebut hanya berlaku di tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Berguna bagi orang yang dilaporkan dengan UU ITE,” jelas lawyer yang akrab disapa Gendo ini.
Di sisi lain Gendo mengakui bahwa SE Kapolri ini adalah semangat akan harus adanya dekriminalisasi yang berguna untuk orang-orang yang telah menjadi Tersangka dan Terdakwa akibat UU ITE. “SE Kapolri ini sebenarnya menunjukkan semangat harus ada dekriminalisasi,” ujarnya.
Gendo menambahkan bahwa seharusnya semangat dekriminalisasi ini tidak hanya ada di tingkat kepolisian saja, melainkan juga harus ada di tingkat kejaksaan dan di lembaga yudikatif. Ia juga berharap untuk orang-orang yang dijerat dengan pasal karet UU ITE, harus dibebaskan, termasuk Jerinx SID. “Semangat dekriminalisasi ini harus ada di lembaga kejaksaan dan lembaga yudikatif,” tandasnya.*
1
Komentar