Fraksi PDIP Pasang Badan Pendistribusian PHR Badung
PHR yang didistribusikan ke 6 kabupaten sebesar Rp 267,6 miliar disisihkan dari Badung dan Rp 18,5 miliar dari Denpasar.
Ubah Pola, Badung Bagikan Sendiri kepada 6 Kabupaten
DENPASAR, NusaBali
Fraksi PDIP DPRD Bali pasang badan untuk perubahan pola pendistribusian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten lainnya se-Bali. Perubahan pola itu dari semula PHR didistribusikan melalui Pemprov Bali, menjadi didistribusikan secara langsung oleh Pemkab Badung ke Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana, dan Klungkung.
Sikap Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar di DPRD Bali ini disebut-sebut merupakan instruksi dari induk partai. Intinya, Fraksi PDIP DPRD Bali diinstruksikan mengawal pendistribusian tersebut secara langsung jatah PHR dari Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten penerima.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, menyatakan sikap Pemkab Badung untuk menyalurkan secara langsung jatah PHR kepada 6 kabupaten lainnya se-Bali (kecuali Gianyar), merupakan hak mereka. Sebab, dana PHR tersebut murni uang milik Badung. "Sekarang tergantung kesepakatan Pemprov Bali, dalam hal ini Gubernur, dan Bupati Badung saja," ujar Kadek Diana kepada NusaBali di Denpasar, Kamis (24/11).
Diana menyebutkan, Bupati Badung Nyoman Giriprasta secara resmi telah menyampaikan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika bahwa penyaluran dana PHR akan didistribusikan langsung dari Badung kepada 6 kabupaten penerima. Polanya tidak lagi disalurkan melalui APBD Bali.
Menurut Diana, masalah ini juga dibahas di Ruang Pimpinan DPRD Bali menjelang rapat paripurna pengesahan Rancangan APBD Induk 2017 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (23/11). "Saat itu, Gubernur ada bersama Pimpinan Dewan. Saya selaku Ketua Fraksi PDIP dan sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) tahu hal itu,” kata Diana.
“Ini bukan ada instruksi partai, tapi murni keinginan dari Pemeritah Kabupaten Badung lewat Bupati Giri Prasta. Ini uangnya kan milik Badung," lanjut politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar yang mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar 2009-2014 ini.
Karena Bupati Badung sudah resmi menyampaikan ke Gubernur Bali, kata Diana, pihaknya pun menanyakan pola pendistribusian itu kepada Pansus Ranperda APBD Bali 2017. Akhirnya, Ketua Pansus Wayan Gunawan menyampaikan dalam sidang paripurna bahwa DPRD Bali tidak keberatan perubahan pola pendistribusian PHR dari Badung, sepanjang nanti dilakukan kajian hukum. "Memang perlu ada kajian hukum," tandas Diana.
Menurut Diana, saat ini dana PHR dari Badung sebesar Rp 286,11 miliar tetap ada postingan di APBD Induk 2017. "Badung memposting, provinsi tetap memposting. Bentuknya, dana PHR kepada 6 kabupaten (sebagai Bantuan Keuangan Khusus, Red). Kenapa sama-sama memposting? Maksudnya, jaga-jaga kalau nanti keinginan Badung tidak dibolehkan saat verifikasi ke Mendagri, maka pendistribusian PHR tetap lewat provinsi," papar Diana.
Dia menambahkan, kalau di APBD Badung tidak posting, di APBD Bali juga tidak posting, dikhawatirkan nanti 6 kabupaten nggak dapat jatah PHR. "Dana yang di-rencanakan itu baru angka. Uangnya masih di Badung, karena belum ditransfer. Sekarang menunggu komunikasi Pemprov Bali dan Pemkab Badung. Kita minta keduabelah pihak duduk bersama," saran Diana.
Sementara, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Putu Astawa, menyatakan total ada 286,11 miliar PHR yang disisihkan untuk didistribusukan tahun 2017. Rinciannya, Pemkab Badung menyisihkan PHR sebesar Rp 267,6 miliar, sedangkan Pemkot Denpasar menyisihkan Rp 18,5 miliar. PHR total Rp 286,11 miliar ini merupakan dana BKK lewat APBD Bali.
Dari sejumlah itu, sebanyak Rp 228,94 miliar disalurkan kepada 6 kabupaten, sementara sisanya sebesar Rp 57,20 miliar dimanfaatkan Pemprov Bali. "Kalau untuk Pemprov Bali, peruntukannya buat pariwisata, budaya, kegiatan kesenian termasuk membiayai Pesta Kesenian Bali (PKB)," ujar Putu Astawa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.
Ditanya soal berapa besaran dana PHR yang disalurkan ke masing-masing kabupaten, Astawa mengaku tidak tahu persis. “Yang tahu itu Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali. Coba tanya kepada Pak Karo Keuangan," saran Astawa.
Sayangnya, Karo Keuangan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, belum bisa dimintai konfirmasinya terkait masalah ini. Saat dihubungi per telepon, Kamis kemarin, Ngurah Arda tidak mengangkat ponselnya.
Namun, berdasarkan bocoran yang diperoleh NusaBali, tiap-tiap kabupaten menerima pembagian PHR dengan besaran berbeda. Kabupoaten Buleleng sebagai wilayah terluas dengan penduduki terbesar, menerima pembagian PHR paling tinggi, yakni sebesar Rp 53,48 miliar. Disusul kemudian Kabupaten Karangasem kecipratan dana PHR sewbesar Rp 48,53 miliar, Kabupaten Tabanan (dapat Rp 38,17 miliar), Kabupaten Bangli (dapat Rp 30,85 miliar), Kabupaten Jembrana (dapat Rp 29,47 miliar), dan Kabupaten Klungkung (dapat Rp 28,41 miliar). Sebaliknya, Provinsi Bali kebagian PHR sebesar Rp 57,20 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Nyoman Satria, menyatakan jajaran legislatif menginginkan penyerahan PHR kepada 6 kabupaten untuk diubah polanya. Bantuan PHR akan diserahkan langsung Badung kepada 6 kabupaten penerima, tanpa lagi melalui Provinsi Bali.
“Kami harapkan bantuan PHR dari Badung ke 6 kabupaten tidak lagi melalui Gubernur. Walaupun ada yang mengatur dalam dalam hal ini Pergub (Peraturan Gubernur), tapi kita akan buat Peraturan Daerah,” ujar politisi PDIP ini saat ditemui NusaBali di Kantor DPRD Badung, Kamis kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Keuangan Setda Kabupaten Badung, I Ketut Gede Suyasa, enggan berkomentar terkait usulan perubahan pola pendistribusian PHR kepoada 6 kabupaten ini. Alasannya, Suyasa tidak ingin mendahului Bupati. “Ampunang tiyang (jangan saya), langsung saja ke pimpinan. Biar tidak mendahului Bupati, karena ini masih dipelajari dan dibahas,” elak Suyasa. * nat,asa
Komentar