Mantan Anggota Dewan Minta Legalkan Pembangunan di Kintamani
BANGLI, NusaBali
Mantan anggota DPRD Bangli, Jro Sudirman menilai pembangunan di kawasan Kintamani tidak terkendali.
Bangunan-bangunan tersebut menutup pemandangan gunung maupun Danau Batur. Bangunan tersebut ditengarai tanpa izin. Jro Sudirman meminta melegalkan pembangunan di kawasan Kintamani.
Menurut Jro Sudirman, pembangunan di kawasan Kintamani sudah tidak terkendali dan ada di jalur hijau. “Dalam kondisi ini tentunya pemilik bangunan tidak bisa mendapatkan izin. Sementara mereka sudah menanam modal yang besar. Kalau ditindak Satpol PP, saya yakin tidak bisa bertindak banyak,” ungkap Jro Sudirman, Rabu (24/2). Menurutnya, restoran dan lainya bisa menjadi sumber pendapatan bagi Pemkab Bangli.
Maka dari itu perlu pengelolaan serius dari pemerintah. Selain itu, Pemkab Bangli agar menggunakan sistem sehingga tidak ada kebocoran pajak hotel dan restoran (PHR). “Saya berharap Bupati Bangli yang baru bisa mengambil langkah dan menggarap Kintamani dengan baik. Termasuk juga imbal jasa lingkungan harus diperjuangkan,” pinta anggota DPRD periode 2009-2014 ini.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Made Kirmanjaya mengatakan pembangunan di kawasanan Kintamani sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam RTRW tercantum tentang perlindungan sempadan jurang. Pembangunan di sempadan jurang dilarang. Made Kirmanjaya mengaku belum ada mengeluarkan izin terkait aktivitas usaha tersebut. Penerbitan izin melalui proses yang melibatkan tim terpadu. Sebelumnya ada wacana izin bersahabat bagi pelaku usaha di kawasan Kintamani.
Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi terkait pengenaan PHR bagi pelaku usaha di Kintamani mengaku dilematis. “Situasi dilematis, tetapi karena sudah ada aktivitas maka dipungut pajaknya. Jika melihat izin, tidak akan ada PHR,” sebutnya. Pendapatan dari PHR cukup besar, namun dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak optimal. *esa
Menurut Jro Sudirman, pembangunan di kawasan Kintamani sudah tidak terkendali dan ada di jalur hijau. “Dalam kondisi ini tentunya pemilik bangunan tidak bisa mendapatkan izin. Sementara mereka sudah menanam modal yang besar. Kalau ditindak Satpol PP, saya yakin tidak bisa bertindak banyak,” ungkap Jro Sudirman, Rabu (24/2). Menurutnya, restoran dan lainya bisa menjadi sumber pendapatan bagi Pemkab Bangli.
Maka dari itu perlu pengelolaan serius dari pemerintah. Selain itu, Pemkab Bangli agar menggunakan sistem sehingga tidak ada kebocoran pajak hotel dan restoran (PHR). “Saya berharap Bupati Bangli yang baru bisa mengambil langkah dan menggarap Kintamani dengan baik. Termasuk juga imbal jasa lingkungan harus diperjuangkan,” pinta anggota DPRD periode 2009-2014 ini.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Made Kirmanjaya mengatakan pembangunan di kawasanan Kintamani sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam RTRW tercantum tentang perlindungan sempadan jurang. Pembangunan di sempadan jurang dilarang. Made Kirmanjaya mengaku belum ada mengeluarkan izin terkait aktivitas usaha tersebut. Penerbitan izin melalui proses yang melibatkan tim terpadu. Sebelumnya ada wacana izin bersahabat bagi pelaku usaha di kawasan Kintamani.
Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi terkait pengenaan PHR bagi pelaku usaha di Kintamani mengaku dilematis. “Situasi dilematis, tetapi karena sudah ada aktivitas maka dipungut pajaknya. Jika melihat izin, tidak akan ada PHR,” sebutnya. Pendapatan dari PHR cukup besar, namun dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak optimal. *esa
Komentar