Satpol PP Siap Tertibkan 51 Galian Ilegal
Galian C tanpa izin terbanyak di Kecamatan Kubu dengan 31 lokasi.
AMLAPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem siap menertibkan 51 galian C ilegal di Karangasem. Berdasarkan pendataan, dari 113 lokasi galian C, hanya 62 lokasi berizin. Kasatpol PP I Wayan Sutapa menegaskan hal itu saat rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (25/2). Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I Nengah Suparta.
Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Wayan Tama dari Fraksi Golkar mempertanyakan masih banyak galian C ilegal beroperasi dan truk-truk pengngkut material melebihi volume. “Ketentuan tiap truk angkut 7 meter kubik yang bayar pajak, kenyataannya rata-rata mengangkut 9 meter kubik hingga 10 meter kubik. Lagi pula banyak galian tanpa izin,” ungkap Wayan Tama. Hal senada dipaparkan Haji Marjuhin dari PKS dan Putu Deni Suryawan Giri dari Fraksi Gerindra.
Kasatpol PP I Wayan Sutapa mengatakan, langkah awal melakukan penertiban mesti melakukan pengawasan truk-truk yang mengangkut material galian C sesuai kapasitas. “Mestinya mengangkut 7 meter kubik, namun ada yang mengangkut 11 meter kubik. Kami akan melakukan pengawasan terpadu bersama Satlantas Polres Karangasem dan Dinas Perhubungan. Jika ketahuan muat lebih ditilang atau agar kelebihannya dibayar,” tegas Wayan Sutapa.
Sementara Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Wayan Putu Laba Erawan, menjelaskan dari 113 lokasi galian C, yang berizin hanya 62 lokasi, masih proses izinnya 13 lokasi. Izin sudah kedaluwarsa 33 lokasi dan belum berizin 5 lokasi. “Paling banyak yang tidak berizin di Kecamatan Kubu sebanyak 31 lokasi, Kecamatan Bebandem 9 lokasi, dan Kecamatan Selat sebanyak 11 lokasi,” kata Laba Erawan. Ketua Komisi I, I Nengah Suparta mengatakan, data eksekutif dijadikan patokan untuk melakukan sidak ke lapangan. “Terutama mengecek lokasi galian tanpa izin, menyarankan agar pengusaha mengurus izin,” jelas Nengah Suparta. *k16
Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Wayan Tama dari Fraksi Golkar mempertanyakan masih banyak galian C ilegal beroperasi dan truk-truk pengngkut material melebihi volume. “Ketentuan tiap truk angkut 7 meter kubik yang bayar pajak, kenyataannya rata-rata mengangkut 9 meter kubik hingga 10 meter kubik. Lagi pula banyak galian tanpa izin,” ungkap Wayan Tama. Hal senada dipaparkan Haji Marjuhin dari PKS dan Putu Deni Suryawan Giri dari Fraksi Gerindra.
Kasatpol PP I Wayan Sutapa mengatakan, langkah awal melakukan penertiban mesti melakukan pengawasan truk-truk yang mengangkut material galian C sesuai kapasitas. “Mestinya mengangkut 7 meter kubik, namun ada yang mengangkut 11 meter kubik. Kami akan melakukan pengawasan terpadu bersama Satlantas Polres Karangasem dan Dinas Perhubungan. Jika ketahuan muat lebih ditilang atau agar kelebihannya dibayar,” tegas Wayan Sutapa.
Sementara Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Wayan Putu Laba Erawan, menjelaskan dari 113 lokasi galian C, yang berizin hanya 62 lokasi, masih proses izinnya 13 lokasi. Izin sudah kedaluwarsa 33 lokasi dan belum berizin 5 lokasi. “Paling banyak yang tidak berizin di Kecamatan Kubu sebanyak 31 lokasi, Kecamatan Bebandem 9 lokasi, dan Kecamatan Selat sebanyak 11 lokasi,” kata Laba Erawan. Ketua Komisi I, I Nengah Suparta mengatakan, data eksekutif dijadikan patokan untuk melakukan sidak ke lapangan. “Terutama mengecek lokasi galian tanpa izin, menyarankan agar pengusaha mengurus izin,” jelas Nengah Suparta. *k16
Komentar