Kapolres Badung Bahas UU ITE dan Mafia Tanah
MANGUPURA, NusaBali
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengumpulkan perwira Satreskrim, Satnarkoba, dan Polsek Jajaran, Kamis (25/2).
Kapolres memberikan arahan terkait arah kebijakan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai Undang Undang ITE yang masuk dalam ranah pidana dan penanganan perkara mafia tanah.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorens Rajamangapul Haselo dan Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Sujana, mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali itu mengatakan kebijakan Kapolri terkait UU ITE dan perkara mafia tanah perlu segera mendapat atensi di Bali. Oleh karenanya Kapolres mengharapkan kerja profesional para jajarannya dalam menangani mafia tanah. Dikatakan masalah tanah memiliki berbagai macam model dari model kerjasama sampai dengan pinjam meminjam uang.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba sudah berjalan sangat baik. Bagi saya nilai 80 persen terhadap kinerja rekan-rekan tidaklah berlebihan. Pertahankan itu," ujar AKBP Roby yang dua hari lalu memberikan penghargaan kepada 18 anggota yang berprestasi.
Terkait masalah mafia tanah, kalau ada laporan dari masyarakat agar dikaji dan digelar perkaranya. Begitu pula dengan kasus ITE. Kapolres menekankan agar hati-hati dalam menangani kedua perkara tersebut
Kapolres mengingatkan masalah mafia tanah, kalau ada laporan dari masyarakat supaya dikaji dan digelar dulu perkaranya sama dengan penanganan kasus ITE dan hati-hati dalam penanganan perkara tersebut.
Penekanannya restoratif justice, supaya penyidik dalam penanganan kasus sengketa yang sama memberlakukan restoratif justice/penangananya harus tetap sama. Tujuannya agar keadilan harus dirasakan oleh masyarakat bukan hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
"Mari kita sama-sama berdiri diatas kebenaran dan keadilan. Buktikan kita mampu dan bisa melaksanakan perintah pimpinan dengan baik dan benar," harap AKBP Roby kepada para anak buahnya. *pol
1
Komentar