Polemik Lapangan Desa Bungkulan, Warga Pasang Spanduk Tandingannya
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, memasang spanduk tandingan, Kamis (25/2) pagi di lapangan Desa Bungkulan.
Pemasangan spanduk ini merupakan buntut dari polemik kepemilikan lahan fasilitas umum (fasum) yang selama ini dimanfaatkan sebagai Lapangan Umum Desa Bungkulan.
Sebelumnya, di sisi utara Lapangan Desa Bungkulan terpasang sebuah spanduk yang terlihat mencolok dengan latar berwarna merah. Spanduk itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik I Gde Armany (Alm), sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.
Almarhum I Gde Armany diketahui merupakan orangtua Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana. Kusuma Ardana sebelumnya memang sempat menyertifikatkan atas nama pribadi lahan lapangan tersebut. Namun, baru-baru ini sertifikat SHM No 2427 pada sebidang tanah lapangan Desa Bungkulan itu dikembalikan secara sukarela.
Spanduk tandingan tersebut dipasang sejumlah warga di lapangan, tepat di sebelah spanduk sebelumnya. Spanduk itu bertuliskan 'Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng', yang seolah menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut telah difungsikan sebagai lapangan umum oleh warga.
Ketua Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Bungkulan Putu Kembar Budana mengatakan, pemasangan spanduk itu membuat masyarakat resah. Selama ini masyarakat sudah mengetahuu bahwa Perbekel Kusuma Ardana mengklaim kepemilikan lahan Lapangan Umum Desa Bungkulan seiring dengan terbitnya SHM No 2427 di Desa Bungkulan.
Kini dengan munculnya spanduk baru tersebut, Kembar menyebut kondisi itu memperkeruh suasana di Desa Bungkulan. "Kami sudah menyurati BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kelian Adat. Kami minta kejelasan terkait pemasangan spanduk yang baru ini," kata Kembar.
Sementara itu, Perbekel Kusuma Ardana mengakui dirinya memasang spanduk klaim hak milik tersebut. Kusuma Ardana menyebut spanduk itu dipasang di dua lokasi. Yakni di sisi selatan Lapangan Desa Bungkulan, serta di depan Pustu Bungkulan. Spanduk itu dipasang pada Minggu (21/2) lalu.
Dengan pemasangan spanduk itu, dia menegaskan lahan tersebut merupakan milik mendiang orang tuanya, I Gde Armany. Hal itu, sebutnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng. Nomor surat pun sudah secara jelas tercantum dalam spanduk. "Spanduk itu saya sendiri yang pasang. Itu tanah milik bapak saya," tegasnya.
Menurut Kusuma Ardana, dalam Surat Nomor 122/Spt/1974 tercantum jelas nomor pipil, luas, dan batas tanah. Dia menyatakan dalam proses mediasi di Kantor BPN Buleleng, tidak ada pihak yang bisa mematahkan klaim dirinya sebagai pemilik lahan. Diamenyatakan dirinya bisa menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan.
"Dua kali mediasi di BPN Buleleng, tidak ada yang bisa membuktikan apakah status tanah itu tanah adat atau dinas. Kalau ada yang memiliki hak status kepemilikan, silakan buktikan. Terlebih, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh alm bapak saya. Kurang terang apalagi," tandas dia. *m
Sebelumnya, di sisi utara Lapangan Desa Bungkulan terpasang sebuah spanduk yang terlihat mencolok dengan latar berwarna merah. Spanduk itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik I Gde Armany (Alm), sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.
Almarhum I Gde Armany diketahui merupakan orangtua Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana. Kusuma Ardana sebelumnya memang sempat menyertifikatkan atas nama pribadi lahan lapangan tersebut. Namun, baru-baru ini sertifikat SHM No 2427 pada sebidang tanah lapangan Desa Bungkulan itu dikembalikan secara sukarela.
Spanduk tandingan tersebut dipasang sejumlah warga di lapangan, tepat di sebelah spanduk sebelumnya. Spanduk itu bertuliskan 'Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng', yang seolah menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut telah difungsikan sebagai lapangan umum oleh warga.
Ketua Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Bungkulan Putu Kembar Budana mengatakan, pemasangan spanduk itu membuat masyarakat resah. Selama ini masyarakat sudah mengetahuu bahwa Perbekel Kusuma Ardana mengklaim kepemilikan lahan Lapangan Umum Desa Bungkulan seiring dengan terbitnya SHM No 2427 di Desa Bungkulan.
Kini dengan munculnya spanduk baru tersebut, Kembar menyebut kondisi itu memperkeruh suasana di Desa Bungkulan. "Kami sudah menyurati BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kelian Adat. Kami minta kejelasan terkait pemasangan spanduk yang baru ini," kata Kembar.
Sementara itu, Perbekel Kusuma Ardana mengakui dirinya memasang spanduk klaim hak milik tersebut. Kusuma Ardana menyebut spanduk itu dipasang di dua lokasi. Yakni di sisi selatan Lapangan Desa Bungkulan, serta di depan Pustu Bungkulan. Spanduk itu dipasang pada Minggu (21/2) lalu.
Dengan pemasangan spanduk itu, dia menegaskan lahan tersebut merupakan milik mendiang orang tuanya, I Gde Armany. Hal itu, sebutnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng. Nomor surat pun sudah secara jelas tercantum dalam spanduk. "Spanduk itu saya sendiri yang pasang. Itu tanah milik bapak saya," tegasnya.
Menurut Kusuma Ardana, dalam Surat Nomor 122/Spt/1974 tercantum jelas nomor pipil, luas, dan batas tanah. Dia menyatakan dalam proses mediasi di Kantor BPN Buleleng, tidak ada pihak yang bisa mematahkan klaim dirinya sebagai pemilik lahan. Diamenyatakan dirinya bisa menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan.
"Dua kali mediasi di BPN Buleleng, tidak ada yang bisa membuktikan apakah status tanah itu tanah adat atau dinas. Kalau ada yang memiliki hak status kepemilikan, silakan buktikan. Terlebih, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh alm bapak saya. Kurang terang apalagi," tandas dia. *m
Komentar