OTT Perbekel Melinggih Segera Dilimpahkan
Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kepala Dusun Banjar Geria, I Nyoman tidak ditahan karena pandemi Covid-19 dan selalu kooperatif.
GIANYAR, NusaBali
Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel Melinggih, Kecamatan Payangan I Nyoman Surata dan Kepala Dusun Banjar Geria, I Nyoman Pania akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana menyatakan dugaan kasus korupsi ini sudah cukup bukti. "BB (barang bukti) sudah kita sita. Berupa uang Rp 5 juta dan lembar surat pernyataan yang menjadi objek," jelasnya, saat ditemui Jumat (26/2).
Hanya saja, kedua tersangka tidak ditahan. Kapolres beralasan, dua tersangka ini kooperatif dan ruang tahanan sedang direnovasi. "Tidak ditahan, berkaitan dengan situasi covid. Yang bersangkutan juga kooperatif," jelas Kapolres Dewa Adnyana. Disamping itu, katanya ruang tahanan Polres sedang direnovasi. "Sekarang ini juga, tahanan Polres kita titip di Polsek," ujarnya.
Meski tak ditahan, Kapolres memastikan pemeriksaan berkas perkara ini tetap berjalan. "Pemeriksaan tetap berjalan. Jadi sekarang ini, tahap pemberkasan," tegasnya. Pihaknya berjanji jika sudah siap dilimpahkan akan diinformasikan. "Kalau sudah dikirim ke kejaksaan nanti kita Informasikan lagi," jelasnya.
Ditambahkan, sejauh ini Polres Gianyar sudah memeriksa 7 orang saksi. "Sudah memeriksa saksi yang totalnya 7 orang, dan sekarang masih tahap pemberkasan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Kepala Dusun Banjar Geria, Nyoman Pania tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis lalu (11/2). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta. Uang tersebut dapatkan dari seorang warga sebagai uang pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempel untuk pengurusan jual beli tanah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diancam UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11 UU Tipikor. *nvi
Hanya saja, kedua tersangka tidak ditahan. Kapolres beralasan, dua tersangka ini kooperatif dan ruang tahanan sedang direnovasi. "Tidak ditahan, berkaitan dengan situasi covid. Yang bersangkutan juga kooperatif," jelas Kapolres Dewa Adnyana. Disamping itu, katanya ruang tahanan Polres sedang direnovasi. "Sekarang ini juga, tahanan Polres kita titip di Polsek," ujarnya.
Meski tak ditahan, Kapolres memastikan pemeriksaan berkas perkara ini tetap berjalan. "Pemeriksaan tetap berjalan. Jadi sekarang ini, tahap pemberkasan," tegasnya. Pihaknya berjanji jika sudah siap dilimpahkan akan diinformasikan. "Kalau sudah dikirim ke kejaksaan nanti kita Informasikan lagi," jelasnya.
Ditambahkan, sejauh ini Polres Gianyar sudah memeriksa 7 orang saksi. "Sudah memeriksa saksi yang totalnya 7 orang, dan sekarang masih tahap pemberkasan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Kepala Dusun Banjar Geria, Nyoman Pania tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis lalu (11/2). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta. Uang tersebut dapatkan dari seorang warga sebagai uang pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempel untuk pengurusan jual beli tanah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diancam UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11 UU Tipikor. *nvi
Komentar