Tabanan Evaluasi Capaian MCP Tahun 2020
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar rapat koordinasi evaluasi capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bersama Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (26/2).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan I Made Agus Hartawiguna, Tim Personal Info Charge (PIC) Wilayah Bali-Satgas V.1 Korwil V KPK RI, Handayani dan Sugeng Basuki, Inspektur Kabupaten Tabanan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dari hasil evaluasi tersebut MCP, di tahun 2020 progress monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi Kabupaten Tabanan melalui aplikasi jaga.id telah tercapai 90,82 persen.
Tim PIC KPK, Handayani mengungkapkan rakor MCP bertujuan meningkatkan capaian MCP Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. "MCP ini juga sebagai ajang penyampaian supervise KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Tabanan," ujarnya.
Dikatakan kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Tabanan tetapi juga diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Pihaknya meminta agar kegiatan ini dicermati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena
MCP adalah gambaran yang bisa dilihat oleh publik tentang bagaimana upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola yang sudah di lakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami harapkan semua mencermati," pesannya. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan Agus Hartawiguna menjelaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berintegrasi serta anti KKN.
“Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervise dan pencegahan (korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan self assessment terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi,” beber Agus.
Area tersebut diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana
Desa.
Agus juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan Kopsurgah KPK di Kabupaten Tabanan tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020.
Capaian 90,82 persen tersebut rincianya adalah perencanaan dan pengangaran APBD mendapat 95,60 persen, pengadaan barang dan jasa mendapat 93,09 persen, PTSP mendapat 93,97 persen, APIP mendapat 100 persen, manajemen ASN mendapat 93,75 persen, optimalisasi pajak daerah mendapat 48,89 persen, manajemen aset daerah mendapat 94,75 persen dan tata kelola dana desa mendapat 100 persen. *des
Dari hasil evaluasi tersebut MCP, di tahun 2020 progress monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi Kabupaten Tabanan melalui aplikasi jaga.id telah tercapai 90,82 persen.
Tim PIC KPK, Handayani mengungkapkan rakor MCP bertujuan meningkatkan capaian MCP Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. "MCP ini juga sebagai ajang penyampaian supervise KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Tabanan," ujarnya.
Dikatakan kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Tabanan tetapi juga diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Pihaknya meminta agar kegiatan ini dicermati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena
MCP adalah gambaran yang bisa dilihat oleh publik tentang bagaimana upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola yang sudah di lakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami harapkan semua mencermati," pesannya. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan Agus Hartawiguna menjelaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berintegrasi serta anti KKN.
“Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervise dan pencegahan (korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan self assessment terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi,” beber Agus.
Area tersebut diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana
Desa.
Agus juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan Kopsurgah KPK di Kabupaten Tabanan tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020.
Capaian 90,82 persen tersebut rincianya adalah perencanaan dan pengangaran APBD mendapat 95,60 persen, pengadaan barang dan jasa mendapat 93,09 persen, PTSP mendapat 93,97 persen, APIP mendapat 100 persen, manajemen ASN mendapat 93,75 persen, optimalisasi pajak daerah mendapat 48,89 persen, manajemen aset daerah mendapat 94,75 persen dan tata kelola dana desa mendapat 100 persen. *des
1
Komentar