Diduga Palsukan Surat Putusan Perceraian, Oknum Pengacara Dipolisikan
SINGARAJA, NusaBali
Seorang oknum pengacara di Buleleng berinisial ESK, 33, dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pelaporan ini merupakan buntut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian, yang diduga dilakukan oleh ESK. Pihak kepolisian hinga saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan putusan pengadilan ini bermula saat ESK menangani perkara perceraian pasangan suami istri sebagai kuasa hukum penggugat (suami). Dugaan pemalsuan terungkap ketika ada permohonan salinan putusan ke PN Singaraja oleh tergugat (istri klien ESK) pada 29 Januari 2021 lalu.
Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (klien ESK) sudah memiliki salinan putusan perceraian, yang diduga dipalsukan ESK, dan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Menilai ada yang janggal, pihak Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah dicek ternyata akta perceraian suami istri tersebut sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.
Panitera PN pun melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan perceraian tersebut ke Polres Buleleng dengan laporan polisi No LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL. Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rusdiana membenarkan PN Singaraja melalui Panitera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ke Satreskrim Polres Buleleng.
"Ya benar, PN Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK," kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, saat ditemui Senin (1/3) di ruang kerjanya. Dijelaskan dia, terlapor diduga membuat putusan perceraian palsu kliennya.
Kata Dipa yang juga Hakim PN Singaraja ini, sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK selaku oknum pengacara ini, masih dalam proses persidangan. Sedangkan putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.
Sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum, menurut Dipa, pihak PN Singaraja sejatinya sudah memanggil ESK secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Hanya saja, ESK selaku terlapor terus mangkir. "Pihak Catatan Sipil bilang, yang mohon akta perceraian itu ESK, apa kapasitasnya kami tidak tahu. Kami sudah menunggu itikad baik, tapi tidak datang, ya sudah (lapor polisi)," ujarnya.
Dia menyebutkan, pelaporan ini juga bentuk penyelamatan terhadap lembaga pengadilan. Sebab, jika terus dibiarkan menjadi preseden buruk bagi lembaga pengadilan. "Dalam surat yang dipalsukan itu juga stempel pengadilan dipalsukan. Sampai punya stempel pengadilan, ini kan artinya perbuatan tidak sekali saja, karena kebetulan baru ini saja ketahuan," tegas Dipa.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dipa meminta, agar pihak kepolisian bisa secara profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan ini. "Siapa yang berbuat, nanti polisi yang menyelidiki. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak polisi, untuk proses hukumnya," tandas Dipa.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dari panitera PN Singaraja atas dugaan tindak pidama pemalsuan dokumen berupa putusan perceraian yang diduga dilakukan seorang oknum pengacara. "Benar ada laporan dugaan pemalsuan dokumen. Kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Kata Iptu Sumarajaya, kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi-saksi dan masih penyelidikan. Sementara baru ada sekitar 3 orang saksi yang sudah diperiksa, itu dari pelapor, perempuan (istri klien EKS) yang dirugikan dan ada satu orang lagi," jelas Iptu Sumarjaya.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap terlapor, diakuinya, masih belum dilakukan. "Kasus ini dilaporkan sekitar seminggu yang lalu. Terlapor belum (diperiksa), nanti itu (pemeriksaan terlapor) setelah menunggu gelar perkara. Nanti kalau ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan," tutup Iptu Sumarjaya.*m
Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (klien ESK) sudah memiliki salinan putusan perceraian, yang diduga dipalsukan ESK, dan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Menilai ada yang janggal, pihak Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah dicek ternyata akta perceraian suami istri tersebut sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.
Panitera PN pun melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan perceraian tersebut ke Polres Buleleng dengan laporan polisi No LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL. Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rusdiana membenarkan PN Singaraja melalui Panitera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ke Satreskrim Polres Buleleng.
"Ya benar, PN Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK," kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, saat ditemui Senin (1/3) di ruang kerjanya. Dijelaskan dia, terlapor diduga membuat putusan perceraian palsu kliennya.
Kata Dipa yang juga Hakim PN Singaraja ini, sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK selaku oknum pengacara ini, masih dalam proses persidangan. Sedangkan putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.
Sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum, menurut Dipa, pihak PN Singaraja sejatinya sudah memanggil ESK secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Hanya saja, ESK selaku terlapor terus mangkir. "Pihak Catatan Sipil bilang, yang mohon akta perceraian itu ESK, apa kapasitasnya kami tidak tahu. Kami sudah menunggu itikad baik, tapi tidak datang, ya sudah (lapor polisi)," ujarnya.
Dia menyebutkan, pelaporan ini juga bentuk penyelamatan terhadap lembaga pengadilan. Sebab, jika terus dibiarkan menjadi preseden buruk bagi lembaga pengadilan. "Dalam surat yang dipalsukan itu juga stempel pengadilan dipalsukan. Sampai punya stempel pengadilan, ini kan artinya perbuatan tidak sekali saja, karena kebetulan baru ini saja ketahuan," tegas Dipa.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dipa meminta, agar pihak kepolisian bisa secara profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan ini. "Siapa yang berbuat, nanti polisi yang menyelidiki. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak polisi, untuk proses hukumnya," tandas Dipa.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dari panitera PN Singaraja atas dugaan tindak pidama pemalsuan dokumen berupa putusan perceraian yang diduga dilakukan seorang oknum pengacara. "Benar ada laporan dugaan pemalsuan dokumen. Kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Kata Iptu Sumarajaya, kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi-saksi dan masih penyelidikan. Sementara baru ada sekitar 3 orang saksi yang sudah diperiksa, itu dari pelapor, perempuan (istri klien EKS) yang dirugikan dan ada satu orang lagi," jelas Iptu Sumarjaya.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap terlapor, diakuinya, masih belum dilakukan. "Kasus ini dilaporkan sekitar seminggu yang lalu. Terlapor belum (diperiksa), nanti itu (pemeriksaan terlapor) setelah menunggu gelar perkara. Nanti kalau ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan," tutup Iptu Sumarjaya.*m
Komentar