Dewan dan Eksekutif Sepakat Cegah Kebocoran Pajak Galian C
AMLAPURA, NusaBali
DPRD Karangasem bersama eksekutif menggelar rapat dengar pendapat di gedung dewan, Selasa (2/3).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta. Anggota DPRD Karangasem bersama eksekutif sepakat mencegah kebocoran pajak galian C yang selama ini diduga marak terjadi di setiap portal. Dicurigai oknum sopir truk yang beli pasir di galian ilegal tidak bawa faktur, setiba di pos portal, sopir truk bayar oknum portal agar bisa lolos.
Anggota DPRD I Made Wirta menduga adanya kebocoran pajak galian C di pos portal sehingga pajak galian C sejak lima tahun terakhir menurun drastis. Capaian tahun 2015 Rp 78 miliar menjadi Rp 22 miliar di tahun 2020. “Ada indikasi oknum petugas portal setiap hari membawa pulang uang Rp 500.000 hingga Rp 1 juta lebih, makanya kebocoran yang terjadi sangat tinggi dan fantastis,” kata Made Wirta, anggota Fraksi PDIP asal Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem.
Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Gerindra Ida Bagus Adnyana dan anggota dari Fraksi Golkar I Nyoman Musna Antara. Sehingga antara DPRD Karangasem dengan jajaran eksekutif sepakat menghentikan kebocoran itu dengan melakukan penjagaan ketat di setiap portal agar tidak ada lagi oknum yang bermain. Sementara Plt Kepala BPKAD I Wayan Purna mengakui sejak menggelar uji petik sebulan terakhir, terungkap tingginya kebocoran pajak galian C. Saat pemerintahan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri sempat dilakukan uji petik seminggu, saat itu pajak sempat naik, setelah itu anjlok lagi. “Kali ini, penjagaan terpadu akan terus diberlakukan sehingga tidak ada celah kebocoran pajak galian C,” katanya.
Kadis Perhubungan Ida Bagus Putu Suastika siap mendukung menertibkan truk-truk angkut galian, terutama yang kelebihan muat. Mestinya daya muat truk 7 meterkubik, rata-rata memuat 10 meter kubik. “Mereka yang beli di lokasi berizin, hanya bayar pajak untuk 7 meter kubik, nanti kalau ada kelebihan muat agar sisa pajaknya dibayar atau materialnya diturunkan," kata Ida Bagus Putu Suastika. Dia sepakat bersinergi dengan petugas Satuan Lalulintas Polres Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem dan BPKAD untuk melakukan penjagaan terpadu di setiap pos portal.
"Bila perlu di sumber kebocoran pajak, petugas menunggui aktivitas di galian ilegal agar tidak melayani penjualan material," katanya. Sebab, menggali tanpa izin melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. "Bukan saja penggali yang melanggar hukum, pembeli juga melanggar hukum," tambahnya. Dijelaskan, di Karangasem ada 113 lokasi galian C, berizin 62 lokasi, masih proses izin 13 lokasi, izin sudah habis 33 lokasi, dan belum berizin 5 lokasi. Paling banyak tidak berizin di Kecamatan Kubu sebanyak 31 lokasi, Kecamatan Bebandem sebanyak 9 lokasi, dan Kecamatan Selat sebanyak 11 lokasi. *k16
Anggota DPRD I Made Wirta menduga adanya kebocoran pajak galian C di pos portal sehingga pajak galian C sejak lima tahun terakhir menurun drastis. Capaian tahun 2015 Rp 78 miliar menjadi Rp 22 miliar di tahun 2020. “Ada indikasi oknum petugas portal setiap hari membawa pulang uang Rp 500.000 hingga Rp 1 juta lebih, makanya kebocoran yang terjadi sangat tinggi dan fantastis,” kata Made Wirta, anggota Fraksi PDIP asal Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem.
Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Gerindra Ida Bagus Adnyana dan anggota dari Fraksi Golkar I Nyoman Musna Antara. Sehingga antara DPRD Karangasem dengan jajaran eksekutif sepakat menghentikan kebocoran itu dengan melakukan penjagaan ketat di setiap portal agar tidak ada lagi oknum yang bermain. Sementara Plt Kepala BPKAD I Wayan Purna mengakui sejak menggelar uji petik sebulan terakhir, terungkap tingginya kebocoran pajak galian C. Saat pemerintahan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri sempat dilakukan uji petik seminggu, saat itu pajak sempat naik, setelah itu anjlok lagi. “Kali ini, penjagaan terpadu akan terus diberlakukan sehingga tidak ada celah kebocoran pajak galian C,” katanya.
Kadis Perhubungan Ida Bagus Putu Suastika siap mendukung menertibkan truk-truk angkut galian, terutama yang kelebihan muat. Mestinya daya muat truk 7 meterkubik, rata-rata memuat 10 meter kubik. “Mereka yang beli di lokasi berizin, hanya bayar pajak untuk 7 meter kubik, nanti kalau ada kelebihan muat agar sisa pajaknya dibayar atau materialnya diturunkan," kata Ida Bagus Putu Suastika. Dia sepakat bersinergi dengan petugas Satuan Lalulintas Polres Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem dan BPKAD untuk melakukan penjagaan terpadu di setiap pos portal.
"Bila perlu di sumber kebocoran pajak, petugas menunggui aktivitas di galian ilegal agar tidak melayani penjualan material," katanya. Sebab, menggali tanpa izin melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. "Bukan saja penggali yang melanggar hukum, pembeli juga melanggar hukum," tambahnya. Dijelaskan, di Karangasem ada 113 lokasi galian C, berizin 62 lokasi, masih proses izin 13 lokasi, izin sudah habis 33 lokasi, dan belum berizin 5 lokasi. Paling banyak tidak berizin di Kecamatan Kubu sebanyak 31 lokasi, Kecamatan Bebandem sebanyak 9 lokasi, dan Kecamatan Selat sebanyak 11 lokasi. *k16
Komentar