Izin Beracara Oknum Pengacara Pemalsu Surat Putusan Perceraian Terancam Dicabut
SINGARAJA, NusaBali
Ulah oknum pengacara berinisial ESK, 33, yang memalsukan surat putusan perceraian bakal berbuntut panjang.
ESK terancam kehilangan izin beracaranya atau izin beracaranya dicabut. Ini nantinya bergantung pada hasil sidang kode etik yang akan digelar induk organisasi profesi yang menaungi ESK, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa. Pihaknya pun sangat menyayangkan ulah oknum pengacara ESK, yang dianggap telah mencoreng nama baik kalangan advokat (pengacara) sebagai profesi officium nobile (terhormat). Bahkan, sebut dia, ini merupakan kesalahan yang sangat fatal.
"Ini sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Imbasnya pada profesi advokat. Dan ini akan melunturkan kepercayaan masyarakat," kata Harja Astawa, saat ditemui di Sekretatiat DPC Peradi Singaraja, Selasa (2/3) siang.
Meski demikian Harja Astawa mengaku, masih memegang teguh azas praduga tak bersalah. Mengingat, persoalan ini masih ditangani oleh Satreskrim Polrrs Buleleng. "Kami persilahkan kepada penyidik untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," jelas dia.
Harja Astawa yang juga menjabat di Dewan Kehormatan (DK) Peradi untuk wilayah Denpasar (Bali) yang juga selaku Hakim DK menyebut tidak bisa langsung menjustifikasi perbuatan ESK. Sebab, ada kategori keputusan hukuman bagi pelanggaran dari organisasi, mulai dari tingkatan teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan dari organisasi
Dijelaskan Harja Astawa, oknum pengacara ESK telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotan pengurus Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu, dengan alasan pindah domisili ke Denpasar. "Apapun itu, kami masih belum mendapatkan informasi dari pihak terkait dan baru membaca di media soal kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan," akunya.
DPC Peradi Singaraja masih akan melakukan koordinasi dengan induk organisasi baik di DPC Peradi Denpasar maupun DPN Peradi Pusat untuk mengambil langkah menyikapi kasus yang menjerat oknum anggotanya ini. Sebab, selain kasus ini, sebelumnya sempat ada laporan lain terkait ulah ESK, yakni penelantaran klien, kesalahpahaman dengan sesama pengacara, dan laporan berujung kepolisian.
"Kalau sidang kode etik dewan kehormatan pasti akan digelar tapi kami masih perlu kordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK. Selaku ketua, saya punya tanggungjawab moral untuk membenahi persolan rekan-rekan dan mendorong penyelesaian secara kekeluaragaan," pungkas Harja Astawa.*m
1
Komentar