Izin BPR Sewu Bali Dicabut, LPS Minta Nasabah Tenang
TABANAN, NusaBali. com
Pandemi berkepanjangan berdampak pula pada sektor perbankan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali, harus dicabut izin usahanya.
Menindaklanjuti penutupan usaha bank yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/3/2021), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak untuk menjamin proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali.
LPS memastikan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Jl Dr Ir Soekarno, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Tim Likuidasi Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, Rabu (3/3/2021).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Yusron.
Selain itu, kata Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Sementara itu untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. "Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali," kata Yusron.
Bagi debitur bank, lanjutnya, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali.
Penutupan BPR di Bali ini menjadi yang ketiga sepanjang awal 2021 swtwlah penutupan usaha BPR di Makassar dan Banyuwangi. Menyikapi kondisi ini Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang. "Jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," pungkas Yusron. "mao
Komentar