Ngaku Anggota Buser, Pecatan Polisi Lakukan Aksi Penipuan
NEGARA, NusaBali
Seorang pecatan polisi, I Putu Adi Guna, 46, asal Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, kembali harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
Tersangka yang juga seorang residivis kasus penipuan ini, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana lantaran kembali melakukan penipuan. Dalam aksi ternyarnya, tersangka lancarkan aksi penipuan dengan berkedok sebagai anggota Buser Sat Reskrim Polres Jembrana hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3) mengatakan kasus penipuan ini bermula saat tersangka Putu Adi Guna diminta bantuan seorang temannya untuk menagih utang kepada korban, Moch Arifin, 46, asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (17/2) lalu.
Saat menagih utang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi, Jatim itu, tanpa sepengetahuan temannya, tersangka yang mengaku anggota Buser Sat Reskrim Polres Jembrana ini, menipu korban dengan mengatakan jika persoalan utang korban telah dilaporkan ke Polres Jembrana. Saat berkomunikasi dengan korban itu, polisi gadungan yang mengada-ada tentang laporan kasus utang korban ini, meminta biaya pencabutan berkas perkara sebesar Rp 10 juta.
Karena korban percaya bahwa tersangka adalah anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka dia pun bersedia membayar biaya pencabutan berkas perkara itu. Namun saat itu, korban Moch Arifin hanya menyanggupi pembayaran awal sebesar Rp 3 juta, dan akan mencicil sisanya. Setelah negosiasi tersebut, korban pun meminta istri siri korban, Rizki Maharani, 47, untuk menemui tersangka dan menyerahkan uang sejumlah Rp 3 juta tersebut ke Jembrana, Kamis (17/2) lalu.
Setelah mendapat uang Rp 3 juta itu, tersangka mengejar sisa pembayaran yang dijanjikan korban. Sampai kemudian pada, Sabtu (27/2) siang, korban datang menemui tersangka di Hotel Segara Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, dan menyerahkan tambahan uang sejumlah Rp 2,5 juta.
“Setelah menyerahkan uang kedua itu, korban yang merasa curiga lalu konfirmasi ke Sat Reskrim Polres Jembrana. Dia berusaha mengecek apakah benar ada anggota Polri bernama I Putu AG (tersangka I Putu Adi Guna) itu,” ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita.
Nah, begitu dipastikan tidak ada nama anggota tersebut, korban langsung melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jembrana. Begitu menerima laporan pada, Sabtu (27/2) itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung turun melakukan penyelidikan, dan tidak berselang lama tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka kita tangkap di seputaran Kota Negara. Saat penangkapan itu, kita juga langsung amankan barang bukti uang sejumlah Rp 2,5 juta, dan barang bukti dua buah HP yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan korban,” ucap AKP Yogie.
AKP Yogie menambahkan, tersangka yang pecatan polisi ini, juga merupakan residivis. Sebelum resmi diproses sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada tahun 2013 lalu, tersangka yang terakhir berdinas di Polres Klungkung ini, sempat terlibat kasus illegal logging (divonis penjara 6 bulan) dan kasus pencurian (divonis penjara 1,5 bulan). Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka terlibat kasus penipuan, dan divonis penjara selama 1 tahun. “Tersangka ini yang sebelumnya melakukan penipuan dengan mencatut nama salah satu caleg DPRD Jembrana. Jadi yang sekarang ini, kasus penipuan yang kedua kali,” ucapnya.
Atas kasus penipuan teranyar ini, tersangka kembali terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Saat ini, dari pihak Sat Reskrim Polres Jembrana juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. “Sementara ini, baru ada satu korban yang melapor. Tetapi kalau memang ada korban lain, kami harap segera melapor,” pungkas AKP Yogie. *ode
Komentar