Perajin Arak Tetap Optimis
Lampiran Perpres 10 tahun 2021 Dicabut
SEMARAPURA, NusaBali
Perajin arak tradisional di wilayah Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, masih tetap optimis.
Meskipun aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sudah dicabut. Pasalnya, para perajin arak ini bersifat tradisional. Para perajin arak tersebut hanya memproduksi arak dalam jumlah terbatas.
Seorang perajin arak asal Desa Besan, I Ketut Buda mengatakan, kebanyakan perajin arak di Klungkung bersifat tradisional. Dengan jumlah produksi arak yang terbatas atau sedikit. "Kami tidak ada sebagai pengusaha arak yang besar, semua masih tradisional," ujar Ketut Buda, Rabu (3/3).
Buda mengaku tidak ambil pusing terkait pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. "Itu aturan hanya perusahaan besar. Namun, kami sebagai perajin tradisional, ada atau tidaknya aturan tetap jalan seperti ini," kata Buda.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan, sejauh ini tidak ada produsen besar untuk produksi minuman tradisional beralkohol seperti arak atau tuak di Klungkung. "Itu sifatnya masih perajin kecil," ujarnya.
Ardiasa mengaku sempat meminta para perajin arak di Desa Besan dan Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, untuk membentuk sebuah kelompok. Sehingga bisa dibentuk koperasi untuk mempermudah pemberdayaan perajin arak. "Namun, sampai saat ini belum ada respon dari perajin," katanya. *wan
Komentar