Bapenda Berikan Keringanan dan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2
DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga.
Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT ke-233 Kota Denpasar ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Rabu (3/3), mengatakan pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50 persen (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen (dua puluh lima persen). Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Dewa Semadi menjelaskan, dalam Peraturan Walikota ini juga diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan pajak terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut, untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2. “Pengurangan yang diberikan oleh pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya.
Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. “Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” tuturnya.
Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB-nya. *mis
Komentar