nusabali

64.125 Anak Belum Miliki KIA

Akan Dijadikan Syarat Masuk SD-SMP

  • www.nusabali.com-64125-anak-belum-miliki-kia

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana berencana memasukkan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi kelengkapan syarat untuk pendaftaran siswa baru di SD dan SMP se-Jembrana.

Pemberlakuan itu memasuki tahun pelajaran baru 2021/2022 pada pertengahan tahun ini. Pemberlakukan syarat tersebut kaan merangsang warga Jembrana untuk mengurus KIA usia 0 - 17 tahun ini. Sesuai catatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, per Desember 2020, dari total 83.714 anak di Jembrana, baru ada 10.108 anak atau sebesar 23,40 persen yang telah memiliki KIA. Sedangkan yang belum, 64.125 anak atau sebesar 76,60 persen. Banyak yang belum mengurus KIA, karena dianggap belum terlalu penting. ‘’Padahal KIA ini diakui Pemerintah sebagai kartu identitas yang berlaku secara nasional,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra.

Menurut Anom Saputra, fungsi KIA ini sama dengan KTP. Di samping untuk pendataan, tujuan diterbitkannya KIA ini berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara. “KIA ini juga sebagai tanda pengenal ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak. Jika ingin membuka rekening atas nama anak, bisa menggunakan KIA ini,” ucapnya.

Di beberapa daerah, ada yang sudah menerapkan beberapa program manfaat KIA. Selain untuk syarat mendaftarkan anak masuk sekolah, ada beberapa tempat perbelanjaan, wahana rekreasi, dan lainnya yang memberikan diskon kepada anak yang telah miliki KIA. Saat pelajaran baru tahun ini (sekitar pertengahan tahun ini), di Jembrana juga berencana akan memberlakukan syarat KIA untuk syarat anak masuk sekolah. ‘’ Kami berusaha merangsang agar lebih banyak yang membuat KIA, dan ke depan fungsi KIA akan diperluas,”  ungkapnya.

Anom mengatakan, guna memaksimalkan kepemilikan KIA, dari Disdukcapil Jembrana melaksanakan layanan jemput bola melalui kerjasama dengan rumah sakit se-Jembrana. Di mana ketika ada warga yang baru melahirkan dan sudah memiliki nama untuk anaknya, bisa langsung dibantu mengurus administrasi kependudukan di RS dengan menyiapkan syarat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain mendapat KIA, juga sekalian dibantu pembuatan akta kelahiran, dan KK baru.

Kalaupun tidak mengurus di RS, karena biasanya banyak yang tidak bisa langsung mengurus karena belum punya nama untuk anaknya, layanan tree in one itu juga dibuka di Kantor. ‘’Saat mengurus akta kelahiran atau KK baru ke Dinas Dukcapil, kita juga langsung buatkan KIA,” ucap Anom.

Teranyar, sambung Anom, untuk memaksimalkan kepemilikan KIA, dari dinasnya melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikpora) Jembrana berupaya memberikan layanan pengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak peserta didik di seluruh SD dan SMP. Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Dikpora Jembrana yang dikeluarkan per 18 Februari 2021, seluruh SD dan SMP se-Jembrana telah diminta mengumpulkan syarat dokumen pengurusan KIA di masing-masing sekolah. Adapun syarat untuk mengurus KIA itu, diantaranya adalah foto copy KK, foto copy akta kelahiran, dan pas foto ukuran 3 x 4.

“Nanti kalau sudah terkumpul di sekolah, akan diserahkan ke dinas, dan kita cetakan. Begitu selesai tercetak, nanti kita bagikan  ke sekolah. Dari data yang kita terima di DInas Pendidikan, ada sekitar 32.000 peserta didik di SD dan SMP se-Jembrana. Tetapi itu belum tentu semua belum punya KIA. Kalau yang sudah punya KIA, hanya diminta mengumpulkan foto copy KIA,” pungkas Anom. *ode

Komentar