Badan POM Serahkan Nomor Izin Edar dan Sertifikat bagi UMKM di Bali
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memberikan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk Pangan, Obat Tradisional, dan Kosmetik. Serta Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, Surat Keterangan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) Menuju Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) kepada pelaku UMKM di Bali dalam rangka program UMKM Berdaya Saing.
GIANYAR, NusaBali.com
Penyerahan NIE, CPOTB, CPKB, CPPOB kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) itu dilakukan di Taman Dedari Ubud, Gianyar pada Jumat (5/3/2021) siang.
“Kami berharap seluruh UMKM yang menerima NIE maupun sertifikat dapat selalu menerapkan praktik yang baik serta memenuhi persyaratan dan ketentuan. Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus berpihak pada pengembangan UMKM,” kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito yang menyerahkan langsung kepada para pelaku UMKM.
UMKM sendiri dinilai sebagai tumpuan harapan di saat pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata terhantam sekaligus menghasilkan pertumbuhan ekonomi Bali minus 9,31 persen sepanjang 2020. “Selain vaksinasi, pemerintah berupaya mencegah, mengelola atau memperbaiki dampak akibat pandemi tersebut, termasuk dampak dari sisi ekonomi,” kata Penny Lukito.
Karena itu, ujar Penny, perlu ditingkatkan upaya kemudahan berusaha, mendekat proaktif untuk mendampingi pelaku UMK, secara langsung maupun melalui para fasilitator/ Penyuluh Keamanan Pangan untuk terus meningkatkan kapasitas serta daya saing UMKM pangan, obat tradisional dan kosmetik.
Badan POM menyatakan terus bekerja dan sangat terbuka untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan dan pemberian insentif yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. “Upaya ini tentunya juga sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan,” kata Penny yang menjabat sebagai Kepala Badan POM sejak lima tahun silam.
Sementara itu penjaminan keamanan, mutu dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa. “Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha serta konsumen,” tegasnya.*
Komentar