Diamankan 30 Kg Ganja Kering Senilai Rp 1,5 Miliar
Beraksi Sejak 2018, Bandar Narkoba Jaringan Sumatera Diringkus
Tersangka Suhadi mendatangkan narkoba dari Sumatera melalui Banyuwangi lalu ke Bali, asal muasal narkoba jenis ganja ini diduga kuat dari Aceh.
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar ringkus seorang bandar narkoba jaringan Sumatera bernama Suhadi, 40, Kamis (4/3) pukul 11.30 Wita. Penangkapan tersangka asal Lampung ini setelah polisi menangkap seorang kaki tangannya, Rio, 24. Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan 30 kilogram ganja kering, 45 gram shabu, 488 gram hasis, 23 butir ekstasi, 43 gram pecahan ekstasi, dan uang tunai Rp 227 juta.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan barang bukti narkoba tersebut diamankan di tiga lokasi. Lokasi TKP pertama, di Jalan Pulau Songket, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan berupa 5 paket besar ganja kering. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Rio.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut polisi menuju ke lokasi TKP dua di kos tersangka Rio di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Di kos tersangka asal Jakarta ini polisi menemukan dua paket ganja kering lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Rio, Kamis siang itu juga polisi menuju ke lokasi TKP tiga di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Di sana polisi menangkap tersangka Suhadi. Di kamar kos Suhadi polisi menyita 94 paket ganja berbagai ukuran. Setelah digabung dan ditimbang berat total capai 30 kilogram. Kalau diuangkan senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu polisi juga menyita 488 gram hasis, 45 gram shabu, 488 gram hasis, 23 butir ekstasi, dan 43 gram pecahan ekstasi.
"Tersangka Suhadi merupakan otak dari kasus ini. Tersangka Suhadi mengaku dapat ganja dari seseorang. Sementara tersangka Rio adalah kurirnya. Rio berperan untuk tempel narkoba sesuai perintah," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3) sore.
Kombes Jansen mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Denpasar Selatan. Menerima informasi itu petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Kamis (4/3) pukul 11.30 Wita polisi menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Pria yang belakangan diketahui bernama Rio itupun ditangkap dan dilakukan interogasi. Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Rio dan Suhadi keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Tersangka Suhadi mendatangkan narkoba dari Sumatera melalui Banyuwangi lalu ke Bali. Asal muasal dari narkoba jenis ganja yang didatangkan dari Sumatera oleh Suhadi diduga kuat dari Aceh.
"Tersangka Suhadi dan Rio ini tinggal di Bali sejak tahun 2010. Gabung jadi sindikat narkoba lintas provinsi sejak 2018. Artinya tersangka Suhadi ini sudah berkali-kali mendatangkan narkoba ke Bali. Itu yang masih harus kami kembangkan," beber Kombes Jansen.
Menariknya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rio yang merupakan kurir dari tersangka Suhadi mengatakan bahwa baru 5 kali melakukan tempel. Setiap kali tempel dapat upah sebesar Rp 500.000. Di sisi lain dia mengaku sejak 2018. Untuk mengungkap itu semua polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka ini kami sangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," ungkap Kombes Jansen. Kombes Jansen meminta masyarakat untuk kawal kasus yang berhasil diungkap tersebut. Tujuannya agar para tersangka mendapat hukuman seberat-bertanya. "Ada beberapa kasus yang berhasil kami ungkap tersangkanya hanya dihukum ringan. Padahal perintah undang-undang minimal 5 tahun. Malah ada yang divonis 1,5 tahun," harap Kombes Jansen. *pol
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar ringkus seorang bandar narkoba jaringan Sumatera bernama Suhadi, 40, Kamis (4/3) pukul 11.30 Wita. Penangkapan tersangka asal Lampung ini setelah polisi menangkap seorang kaki tangannya, Rio, 24. Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan 30 kilogram ganja kering, 45 gram shabu, 488 gram hasis, 23 butir ekstasi, 43 gram pecahan ekstasi, dan uang tunai Rp 227 juta.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan barang bukti narkoba tersebut diamankan di tiga lokasi. Lokasi TKP pertama, di Jalan Pulau Songket, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan berupa 5 paket besar ganja kering. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Rio.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut polisi menuju ke lokasi TKP dua di kos tersangka Rio di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Di kos tersangka asal Jakarta ini polisi menemukan dua paket ganja kering lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Rio, Kamis siang itu juga polisi menuju ke lokasi TKP tiga di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Di sana polisi menangkap tersangka Suhadi. Di kamar kos Suhadi polisi menyita 94 paket ganja berbagai ukuran. Setelah digabung dan ditimbang berat total capai 30 kilogram. Kalau diuangkan senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu polisi juga menyita 488 gram hasis, 45 gram shabu, 488 gram hasis, 23 butir ekstasi, dan 43 gram pecahan ekstasi.
"Tersangka Suhadi merupakan otak dari kasus ini. Tersangka Suhadi mengaku dapat ganja dari seseorang. Sementara tersangka Rio adalah kurirnya. Rio berperan untuk tempel narkoba sesuai perintah," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3) sore.
Kombes Jansen mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Denpasar Selatan. Menerima informasi itu petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Kamis (4/3) pukul 11.30 Wita polisi menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Pria yang belakangan diketahui bernama Rio itupun ditangkap dan dilakukan interogasi. Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Rio dan Suhadi keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Tersangka Suhadi mendatangkan narkoba dari Sumatera melalui Banyuwangi lalu ke Bali. Asal muasal dari narkoba jenis ganja yang didatangkan dari Sumatera oleh Suhadi diduga kuat dari Aceh.
"Tersangka Suhadi dan Rio ini tinggal di Bali sejak tahun 2010. Gabung jadi sindikat narkoba lintas provinsi sejak 2018. Artinya tersangka Suhadi ini sudah berkali-kali mendatangkan narkoba ke Bali. Itu yang masih harus kami kembangkan," beber Kombes Jansen.
Menariknya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rio yang merupakan kurir dari tersangka Suhadi mengatakan bahwa baru 5 kali melakukan tempel. Setiap kali tempel dapat upah sebesar Rp 500.000. Di sisi lain dia mengaku sejak 2018. Untuk mengungkap itu semua polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka ini kami sangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," ungkap Kombes Jansen. Kombes Jansen meminta masyarakat untuk kawal kasus yang berhasil diungkap tersebut. Tujuannya agar para tersangka mendapat hukuman seberat-bertanya. "Ada beberapa kasus yang berhasil kami ungkap tersangkanya hanya dihukum ringan. Padahal perintah undang-undang minimal 5 tahun. Malah ada yang divonis 1,5 tahun," harap Kombes Jansen. *pol
1
Komentar