nusabali

Jaringan Pengedar Shabu Buleleng Diringkus

Amankan 4 Tersangka dan BB Shabu Seberat 877 Gram

  • www.nusabali.com-jaringan-pengedar-shabu-buleleng-diringkus

Pengungkapan kasus narkoba pada awal tahun 2021 dengan barang bukti mencapai hampir satu kilogram ini merupakan yang terbesar sejak beberapa tahun belakangan.

SINGARAJA, NusaBali

Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus jaringan pengedar shabu kelas kakap yang selama ini beroperasi di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Dari tangan empat tersangka berhasil diamankan shabu seberat 877 gram dan 5 butir ekstasi.

Empat pelaku terduga penyalahguna narkoba yang diamankan masing-masing bernama Putu Adi Wiranata alias Lutung, 37, Komang Merta alias Dongker, 36, Kadek Sujana alias Bontoan, 40, dan Ketut Muliawan alias Lonto, 47. Keempat pelaku yang ditangkap pada akhir Februari lalu ini merupakan satu jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba pada awal tahun 2021 dengan barang bukti mencapai hampir satu kilogram ini merupakan yang terbesar sejak beberapa tahun belakangan. Bermula saat polisi menangkap Putu Adi Wiranata alias Lutung usai mengantarkan shabu-shabu ke Komang Merta alias Dongker di wilayah Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Sabtu (27/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman pelaku Dongker di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa. Di kediaman Dongker, dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 1 paket shabu-shabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit ponsel.

Dari temuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi Wiranata alias Lutung, diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Banjar Dinas Dawan, Desa Kaliasem. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar kediaman Bontoan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Bontoan yang merupakan Target Operasi (TO) pada Minggu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.10 Wita. Saat menggeledah rumah tersangka Bontoan, polisi juga menemukan pelaku lainnya yang bernama Ketut Muliawan alias Lonto. Selanjutnya, tersangka Bontoan dan Lonto digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan 14 paket shabu-shabu seberat 828 gram serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka Bontoan. Selain itu, polisi mengamankan 1 korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 3 bungkus plastik plip kosong.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat pelaku ini diamankan di 2 TKP yang berbeda. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng, keempat pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar wilayah Buleleng khususnya Buleleng barat. "Jumlah keseluruhan shabu-shabu yang kami sita dati tersangka sebanyak 877,76 gram dan 5 butir ekstasi," kata dia dalam rilis kasus, Jumat (5/3) siang.

Narkoba tersebut diduga diperoleh para tersangka dari luar wilayah Bali. Informasi yang diterima barang haram ini masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui laut lewat jalur-jalur tikus yang ada di Buleleng. Barang haram berupa shabu-shabu yang sudah dipecah menjadi beberapa paket ini, rencananya diedarkan kembali melalui pengedar-pengedar kecil yang ada di wilayah Buleleng.

AKBP Sinar Subawa menegaskan, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini, sehingga pemasok utama barang haram ini segera bisa ditangkap. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan akan dilakukan dengan memperketat pemeriksaan penyebrangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus di wilayah Buleleng.

"Tersangka ini dari Desa Lokapaksa dan Kaliasem yang punya akses keluar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali. Sekarang kami masih kembangkan," tandas AKBP Sinar Subawa.

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu-sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng. "Ini dari Surabaya, saya hanya tugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya," singkat tersangka Bontoan.  *m

Komentar