Polsek Amankan 9 Motor Ilegal
Pengendara yang motornya diamankan masih pelajar bahkan ada yang masih duduk di kelas VII SMP.
GIANYAR, NusaBali
Polsek Kota Gianyar menggelar patroli skala besar, Minggu (7/3) dini hari. Sembilan unit sepeda motor berknalpot racing dan tanpa surat-surat atau ilegal, terpaksa diamankan.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira memimpin langsung patroli tersebut. Patroli tersebut sebagai antisipasi kerawanan tindak kejahatan dan kriminalitas yang mungkin terjadi memanfaatkan situasi wabah Covid-19 dimasa PPKM skala mikro ini.
Jelasnya, patroli skala besar ini melibatkan seluruh fungsi maupun unit di Polsek Gianyar. Patroli menyasar lokasi yang dianggap rawan dan berpotensi terjadi tindak kejahatan serta menyisir lokasi rawan digunakan balap liar maupun lokasi kerumunan atau berkumpulnya para remaja.
Ketika rombongan patroli menyasar di sekitar Alun-alun Gianyar, petugas mendapati sekumpulan remaja yang masih asyik nongkrong saat jam larut malam. Petugas memeriksa beberapa sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan. "Ironisnya, sekumpulan remaja ini masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari, tanpa adanya pengawasan orang tua," ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh 9 unit sepeda motor tidak sesuai standar. Di antaranya 4 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa lampu depan, tanpa kaca spion, tanpa plat nomer kendaraan, knalpot bronk/racing, 1 unit Yamaha Force 1 tanpa lampu depan, tanpa spion, knalpot bronk, tanpa plat dan 4 Unit Yamaha N-Max tanpa kaca spion, tanpa plat kendaraan serta knalpot bronk. Dari sembilan kendaraan ini tidak dapat menunjukan surat kendaraan. Oleh petugas, pemilik dan sepeda motor diamankan di Mapolsek Gianyar untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan bahwa patroli skala besar ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karema maraknya balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat di masa PPKM skala mikro. "Kami gelar patroli skala besar melibatkan seluruh fungsi maupun unit di Polsek Gianyar" katanya. Petugas antara lain mengamankan kendaraan memakai knalpot bronk dan tanpa surat kendaraan. Motor yang suaranya keras di tengah malam tentu dapat mengganggu kenyamanan warga istirahat malam apalagi tidak memakai lampu dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lainnya.
Dikatakannya, pengendara yang motornya diamankan masih pelajar bahkan ada yang masih duduk di kelas VII SMP. Sedangkan saat ini masih berlaku PPKM skala mikro. "Sangat disayangkan, pemilik kendaraan masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari tanpa ada pengawasan dari orang tuanya," ujarnya.
Maka itu, Polsek akan panggil orang tuanya dan akan suruh melengkapi kendaraanya serta dilakukan pembinaan. Tak kalah penting, ujar Kompol Yudistira, ketaatan warga terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Skala mikro saat ini. "Sambil Patroli juga dilaksanakan sosialisasi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di masa PPKM skala mikro," jelasnya. *nvi
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira memimpin langsung patroli tersebut. Patroli tersebut sebagai antisipasi kerawanan tindak kejahatan dan kriminalitas yang mungkin terjadi memanfaatkan situasi wabah Covid-19 dimasa PPKM skala mikro ini.
Jelasnya, patroli skala besar ini melibatkan seluruh fungsi maupun unit di Polsek Gianyar. Patroli menyasar lokasi yang dianggap rawan dan berpotensi terjadi tindak kejahatan serta menyisir lokasi rawan digunakan balap liar maupun lokasi kerumunan atau berkumpulnya para remaja.
Ketika rombongan patroli menyasar di sekitar Alun-alun Gianyar, petugas mendapati sekumpulan remaja yang masih asyik nongkrong saat jam larut malam. Petugas memeriksa beberapa sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan. "Ironisnya, sekumpulan remaja ini masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari, tanpa adanya pengawasan orang tua," ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh 9 unit sepeda motor tidak sesuai standar. Di antaranya 4 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa lampu depan, tanpa kaca spion, tanpa plat nomer kendaraan, knalpot bronk/racing, 1 unit Yamaha Force 1 tanpa lampu depan, tanpa spion, knalpot bronk, tanpa plat dan 4 Unit Yamaha N-Max tanpa kaca spion, tanpa plat kendaraan serta knalpot bronk. Dari sembilan kendaraan ini tidak dapat menunjukan surat kendaraan. Oleh petugas, pemilik dan sepeda motor diamankan di Mapolsek Gianyar untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan bahwa patroli skala besar ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karema maraknya balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat di masa PPKM skala mikro. "Kami gelar patroli skala besar melibatkan seluruh fungsi maupun unit di Polsek Gianyar" katanya. Petugas antara lain mengamankan kendaraan memakai knalpot bronk dan tanpa surat kendaraan. Motor yang suaranya keras di tengah malam tentu dapat mengganggu kenyamanan warga istirahat malam apalagi tidak memakai lampu dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lainnya.
Dikatakannya, pengendara yang motornya diamankan masih pelajar bahkan ada yang masih duduk di kelas VII SMP. Sedangkan saat ini masih berlaku PPKM skala mikro. "Sangat disayangkan, pemilik kendaraan masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari tanpa ada pengawasan dari orang tuanya," ujarnya.
Maka itu, Polsek akan panggil orang tuanya dan akan suruh melengkapi kendaraanya serta dilakukan pembinaan. Tak kalah penting, ujar Kompol Yudistira, ketaatan warga terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Skala mikro saat ini. "Sambil Patroli juga dilaksanakan sosialisasi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di masa PPKM skala mikro," jelasnya. *nvi
Komentar