Tak Sediakan Fasilitas Prokes, 1 Toko Ditutup
TABANAN, NusaBali
Satu toko sembako di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, terpaksa ditutup tim yustisi Pemkab Tabanan, Minggu (7/3).
Toko tersebut ditutup lantaran tak menyediakan fasilitas protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tak hanya toko, belasan warga yang kedapatan tak menggunakan masker diganjar sanksi pendisiplinan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan pelanggaran tersebut dijumpai saat tim yustisi melaksanakan patrol pendisiplinan di Desa Dauh Peken yang sebelumnya sempat jadi zona merah. Toko yang melanggar prokes sesuai dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 didenda Rp 1 juta. Toko tersebut ditutup sampai pemilik bayar denda. Pemilik akan dipanggil Senin (8/3) ini.
Warga yang melanggar karena tak memakai masker dengan baik, dikenakan sidak pendisiplinan. "Yang melanggar penggunaan masker ada 16 orang. Dari jumlah itu, 6 orang kami denda karena tidak membawa masker, 10 orang tidak menggunakan maskernya sehingga kami tegur," katanya.
Sarba menambahkan, dalam penerapan PPKM skala mikro, Satgas GR di desa khususnya yang memiliki angka kasus tinggi, setidaknya bisa lebih maksimal mengawasi warganya. Langkah ini sebagai upaya percepatan penanganan Covid-9 di Tabanan yang saat ini masih zona merah. “Kondisi ini yang menyebabkan status Tabanan tetap merah. Karena sebagian besar desa di Tabanan sudah hijau, jadi kami di kabupaten sifatnya mendorong dan memotivasi agar Satgas di desa lebih maksimal,” tandas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini. *des
Komentar