Rumah Mewah Koruptor Dijadikan Rumah Jabatan Kajati
DENPASAR, NusaBali
Diam-diam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Erbagtyo Rohan, kini menempati rumah jabatan baru yang super mewah.
Rumah jabatan yang ditaksir bernilai puluhan miliar di perumahan elite kawasan Denpasar Barat tersebut, merupakan sitaan dari seorang koruptor.
Rumah jabatan yang ditempati Kajati Bali ini terbilang mewah, dengan fasilitas kolam renang pribadi. Rumah mewah ini sebelumnya adalah milik mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, yang disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Penelusuran NusaBali, rumah jabatan baru Kajati Bali ini berada di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, sekitar 300 meter arah utara dari Trans Studio Mall Bali, tepatnya di Perumahan Kubu Pratama Indah. Rumah jabatan ini berada paling depan dari gerbang perumahan yang dijaga dua petugas keamanan.
Dari beberapa rumah di kawasan tersebut, penampakan rumah jabatan Kejati Bali ini yang paling mewah. Di depan rumah bernomor A1-A2 ini terpampang plakat peresmian rumah yang ditandatangani Jaksa Agung, Burhanudin, pada 10 Juli 2020 lalu.
Sekilas, di dalam garasi rumah dengan gerbang warna coklat yang menjulang tinggi ini parkir beberapa jenis mobil. Kabarnya, rumah mewah dengan luas sekitar 500 meter persegi ini juga dilengkapi dengan fasilitas kolam renang. “Ada kolam renang pribadi di dalam,” ujar sumber NusaBali, Minggu (7/3).
Seorang petugas keamanan di pintu gerbang perumahan yang ditemui NusaBali, menyebutkan rumah jabatan Kajati Bali ini sudah sekitar 6 bulan ditempati. “Sudah ada dua Kajati yang yang menempati rumah ini. Yang pertama baru nempati 1,5 bulan, sudah diganti dengan Kajati yang baru,” ujar petugas tersebut.
Terungkap, rumah mewah yang dijadikan rubah jabatan Kajati Bali ini sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, terpidana kasus korupsi Rp 414 miliar. Rumah ini disita KPK sekitar tahun 2015 lalu. Selain rumah mewah tersebut, KPK juga menyita apartemen yang berada di kawasab Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, rumah ini terbukti sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga dirampas untuk negara. “Dulu mantan Bupati Bangkalan yang punya. Lalu disita KPK dan sekarang jadi rumah jabatan Kajati Bali,” jelas petugas jaga perumahan mewah tersebut.
Sementara itu, sebelum menempati rumah baru sidaan dari koruptor, Kajati Bali menempati rumah jabatan di Jalan MT Haryono Denpasar. Saat ini, rumah jabatan di Jalan MT Haryono Denpasar tersebut masih kosong melompong. Nantinya, rumah jabatan ini akan ditempati oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar yang baru, Yuliana Sagala.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, membenarkan terkait rumah jabatan Kajati Bali yang berada di rumah mewah kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat tersebut. “Ya, sekarang Pak Kajati tinggal di rumah jabatan di Jalan Imam Bonjol Denpasar,” ujar Luga Harlianto, Minggu sore.
Saat ditanya bagaimana proses rumah sitaan KPK bisa beralih menjadi rumah jabatan Kajati Bali, Luga Harlianto enggan berkomentar banyak. “KPK menyerahkan ke Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan ke Kejati Bali karena berada di Bali,” terang Luga.
“Segala proses sehingga bisa diberikan ke kejaksaan, pihak KPK yang paham. Kejaksaan Tinggi Bali hanya menerima untuk kemudian dimanfaatkan sebagai rumah jabatan,” lanjut Luga. *rez
Rumah jabatan yang ditempati Kajati Bali ini terbilang mewah, dengan fasilitas kolam renang pribadi. Rumah mewah ini sebelumnya adalah milik mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, yang disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Penelusuran NusaBali, rumah jabatan baru Kajati Bali ini berada di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, sekitar 300 meter arah utara dari Trans Studio Mall Bali, tepatnya di Perumahan Kubu Pratama Indah. Rumah jabatan ini berada paling depan dari gerbang perumahan yang dijaga dua petugas keamanan.
Dari beberapa rumah di kawasan tersebut, penampakan rumah jabatan Kejati Bali ini yang paling mewah. Di depan rumah bernomor A1-A2 ini terpampang plakat peresmian rumah yang ditandatangani Jaksa Agung, Burhanudin, pada 10 Juli 2020 lalu.
Sekilas, di dalam garasi rumah dengan gerbang warna coklat yang menjulang tinggi ini parkir beberapa jenis mobil. Kabarnya, rumah mewah dengan luas sekitar 500 meter persegi ini juga dilengkapi dengan fasilitas kolam renang. “Ada kolam renang pribadi di dalam,” ujar sumber NusaBali, Minggu (7/3).
Seorang petugas keamanan di pintu gerbang perumahan yang ditemui NusaBali, menyebutkan rumah jabatan Kajati Bali ini sudah sekitar 6 bulan ditempati. “Sudah ada dua Kajati yang yang menempati rumah ini. Yang pertama baru nempati 1,5 bulan, sudah diganti dengan Kajati yang baru,” ujar petugas tersebut.
Terungkap, rumah mewah yang dijadikan rubah jabatan Kajati Bali ini sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, terpidana kasus korupsi Rp 414 miliar. Rumah ini disita KPK sekitar tahun 2015 lalu. Selain rumah mewah tersebut, KPK juga menyita apartemen yang berada di kawasab Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, rumah ini terbukti sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga dirampas untuk negara. “Dulu mantan Bupati Bangkalan yang punya. Lalu disita KPK dan sekarang jadi rumah jabatan Kajati Bali,” jelas petugas jaga perumahan mewah tersebut.
Sementara itu, sebelum menempati rumah baru sidaan dari koruptor, Kajati Bali menempati rumah jabatan di Jalan MT Haryono Denpasar. Saat ini, rumah jabatan di Jalan MT Haryono Denpasar tersebut masih kosong melompong. Nantinya, rumah jabatan ini akan ditempati oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar yang baru, Yuliana Sagala.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, membenarkan terkait rumah jabatan Kajati Bali yang berada di rumah mewah kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat tersebut. “Ya, sekarang Pak Kajati tinggal di rumah jabatan di Jalan Imam Bonjol Denpasar,” ujar Luga Harlianto, Minggu sore.
Saat ditanya bagaimana proses rumah sitaan KPK bisa beralih menjadi rumah jabatan Kajati Bali, Luga Harlianto enggan berkomentar banyak. “KPK menyerahkan ke Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan ke Kejati Bali karena berada di Bali,” terang Luga.
“Segala proses sehingga bisa diberikan ke kejaksaan, pihak KPK yang paham. Kejaksaan Tinggi Bali hanya menerima untuk kemudian dimanfaatkan sebagai rumah jabatan,” lanjut Luga. *rez
1
Komentar