Peserta Wajib Lunasi Tunggakan Sebelum Dapatkan Subsidi
Pengalihan Segmen Jaminan Kesehatan Pegawai Kontrak Pemkab
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini sedang menvalidasi dan menverifikasi data jaminan kesehatan pegawai kontrak.
Ribuan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Buleleng hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dialihkan dari kepesertaan mandiri ke segmen kepesertaan pekerja penerima upah (PPU). Pengalihan segmen itu memberikan hak kepada tenaga kontrak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran karena didaftarkan dari penyelenggara kerja (pemkab).
Hasil koordinasi Pemkab Buleleng bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, akan ada sekitar 3 ribu pegawai kontrak yang dialihkan segmen kepesertaannya. Mereka sesuai dengan Peraturan Presiden No 64/2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, akan membayarkan iuran BPJS kesehatannya 5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan.
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Ely Widiani, Senin (8/3), dari jumlah 5 persen gaji itu, 4 persennya akan ditanggung oleh pemkab dan 1 persen sisanya dipotong dari gaji pegawai yang bersangkutan. “Lima persen itu terhitung dari jumlah gaji UMK. Jika peserta menerima gaji Rp 2.560.000 per bulan, dia akan membayarkan jaminan kesehatannya Rp 128.000 per bulan yang Rp 102.000 ditanggung penyelenggara kerja dalam hal ini pemkab, sisanya Rp 25.600 dibayar peserta yang bersangkutan,” kata Ely.
Saat ini BPJS Kesehatan bersama dengan instansi di OPD Pemkab Buleleng sedang memverifikasi data untuk proses pengalihan. Ely tak memungkiri dari ribuan peserta PPU yang akan dialihkan segmen kepesertaannya, 10 persennya masih mengalami kendala. Di antaranya masih ada tunggakan pada kepesertaan sebelumnya. Tunggakan itu disebutnya wajib dituntaskan oleh peserta yang bersangkutan sebelum dialihkan kepesertaannya. Selain itu juga masih ada yang terdaftar mengikut pada tanggungan keluarga dalam KK, ada yang terdaftar di segmen lain seperti KIS-PBI. Hal ini, menurut Ely harus disinkronkan untuk mendapatkan data yang valid dan menghindari kepesertaan ganda.
Melihat kondisi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk pengaktifan kembali kepesertaan untuk dapat dilakukan pengalihan, dapat dilakukan dengan pelunasan tunggakan maksimal 2 tahun. Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun hanya perlu melunasi perhitungan dalam batas maksimal saja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan di tahun anggaran 2021 ini, Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai jaminan kesehatan pegawai kontrak. Dia berharap pegawai kontrak daerah yang saat ini masih terkendala pengalihan karena masih ada tunggakan agar segera melakukan pelunasan. Sehingga proses pengalihan segmen dari kepesertaan mandiri ke kepesertaan PPU dapat segera dituntaskan.
“Misalnya kalau ada PPU yang masih ada tunggakan pembayaran dari tahun sebelumnya otomatis itu non aktif dan harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat diaktivasi,” kata Sekda Suyasa. *k23
1
Komentar