Kejari Buleleng Perpanjang Masa Tahanan Tersangka PEN
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperpanjang masa penahanan delapan pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, masa penahanan kedelapan tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG, diperpanjang selama 40 ke depan terhitung sejak 9 Maret 2021. Dengan demikian para tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 April 2021.
"Kedelapan tersangka sudah diperpanjang masa penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari ke depan. Penyidik memohon perpanjangan masa penahanan para tersangka sekitar seminggu yang lalu," jelas Jayalantara saat dikonfirmasi Senin (8/3) siang. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, para tersangka masih akan mendekam di Rutan Mapolres Buleleng dan Rutan Mapolsek Sawan.
Dikatakannya, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan. "Penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara kemudian akan diserahkan ke JPU. Kalau belum lengkap JPU akan menertibkan P19 pengembalian berkas perkara. Kalau sudah lengkap akan P21. Perkiraan dalam 20 hari sudah diajukan ke pengadilan," beber dia.
Selain merampungkan berkas penyidikan, penyidik Pidus juga kembali memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa kali ini merupakan saksi yang dihadirkan oleh dua orang tersangka pejabat PPTK Dispar, yakni Nyoman GG dan Putu S. "Hari ini (kemarin) pemeriksaan lanjutan saksi yang menguntungkan bagi tersangka. Ada 2 tersangka yang mengajukan saksi yang menguntungkan baginya," sebut Jayalantara.
Di sisi lain, penyidik Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian aliran dana yang diduga hasil penyelewengan dari pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel pada Senin kemarin. Dana dari pegawai Dispar yang dikembalikan kepada jaksa penyidik senilai Rp 3,25 juta. Sedangkan dana yang dikembalikan oleh pihak travel sebesar Rp 51 juta.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menyebutkan, masih ada satu lagi penyedia jasa travel yang menjadi rekanan dalam kegiatan Buleleng Explore yang belum melakukan pengembalian dana. "Jadi ada 2 travel yang jadi rekanan kegiatan. Uang yang dikembalikan itu kelebihan dari harga wajar. Terkait modus penggelembungan dana ini masih kami dalami," tandas dia.*m
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, masa penahanan kedelapan tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG, diperpanjang selama 40 ke depan terhitung sejak 9 Maret 2021. Dengan demikian para tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 April 2021.
"Kedelapan tersangka sudah diperpanjang masa penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari ke depan. Penyidik memohon perpanjangan masa penahanan para tersangka sekitar seminggu yang lalu," jelas Jayalantara saat dikonfirmasi Senin (8/3) siang. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, para tersangka masih akan mendekam di Rutan Mapolres Buleleng dan Rutan Mapolsek Sawan.
Dikatakannya, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan. "Penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara kemudian akan diserahkan ke JPU. Kalau belum lengkap JPU akan menertibkan P19 pengembalian berkas perkara. Kalau sudah lengkap akan P21. Perkiraan dalam 20 hari sudah diajukan ke pengadilan," beber dia.
Selain merampungkan berkas penyidikan, penyidik Pidus juga kembali memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa kali ini merupakan saksi yang dihadirkan oleh dua orang tersangka pejabat PPTK Dispar, yakni Nyoman GG dan Putu S. "Hari ini (kemarin) pemeriksaan lanjutan saksi yang menguntungkan bagi tersangka. Ada 2 tersangka yang mengajukan saksi yang menguntungkan baginya," sebut Jayalantara.
Di sisi lain, penyidik Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian aliran dana yang diduga hasil penyelewengan dari pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel pada Senin kemarin. Dana dari pegawai Dispar yang dikembalikan kepada jaksa penyidik senilai Rp 3,25 juta. Sedangkan dana yang dikembalikan oleh pihak travel sebesar Rp 51 juta.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menyebutkan, masih ada satu lagi penyedia jasa travel yang menjadi rekanan dalam kegiatan Buleleng Explore yang belum melakukan pengembalian dana. "Jadi ada 2 travel yang jadi rekanan kegiatan. Uang yang dikembalikan itu kelebihan dari harga wajar. Terkait modus penggelembungan dana ini masih kami dalami," tandas dia.*m
Komentar