nusabali

Restoran-Mall Bisa Buka hingga Pukul 22.00 Wita

  • www.nusabali.com-restoran-mall-bisa-buka-hingga-pukul-2200-wita

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro ini juga berlaku bagi Kota Denpasar. Dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut Pemkot Denpasar melonggarkan jam operasional tempat usaha selama satu jam, dari sebelumnya sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan menjadi pukul 22.00 Wita.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (9/3) mengatakan pelonggaran jam operasional ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021. Pelonggaran ini bukan hanya berlaku bagi restoran maupun warung makan, namun juga untuk pusat perbelanjaan maupun mall.

“Untuk kegiatan makan di tempat bagi restoran maupun rumah makan dibatasi 50 persen dari kapasitas biasa hingga pukul 22.00 Wita. Sementara untuk layanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing rumah makan maupun restoran,” jelasnya.

Menurutnya terkait dengan kapasitas pegawai yang bekerja di kantor, mereka dibatasi 50 persen, dan 50 persen lainnya melakukan work from home (WFH). Untuk proses pembelajaran 100 persen masih dilaksanakan secara daring. Sektor esensial seperti perbankan hingga rumah sakit tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga untuk pasar dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam,” imbuhnya.

Dengan pelonggaran ini menurut dia, sektor perekonomian di Kota Denpasar diharapkan bisa kembali bangkit. Tetapi Dewa Rai mengingatkan, walaupun dilonggarkan, semua pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka akan tetap diawasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 kembali. *mis

Komentar